Pasifik News
Beranda Info publik Kunjungan Kerja, Kapolres Magetan Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi RW

Kunjungan Kerja, Kapolres Magetan Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi RW

Magetan | Pasifik news.com-Untuk melihat lebih dekat wilayah hukum Polsek-polsek yang ada di wilayah Polres Magetan, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja perdana ke Barat, Jum’at (19/1) pagi.

 

Kunjungan kerja ini merupakan rangkaian dari program kerja Kapolres Magetan,

Dengan tujuan untuk melihat langsung kondisi Polsek Jajaran yang ada di wilayah dan juga sebagai ajang bersilaturahmi, tatap muka langsung dengan anggota Polsek, utamanya yang berperan sebagai Bhabinkamtibmas dan juga Polisi RW.

 

Kedatangan Kapolres dan PJU polres Magetan disambut Kapolsek AKP Bayu  Nirbaya SH, dilanjutkan dengan melaporkan situasi dan kondisi wilayah Polsek Barat.

 

Dalam arahannya, AKBP Satria mengatakan Polisi Bhabinkamtibmas dan Polisi RW merupakan penghubung langsung antara Institusi Polri dengan masyarakat dalam komunitasnya.

“Selaku petugas terdepan dari Polri yang setiap harinya bertemu dengan masyarakat untuk bisa mengatasi permasalahan yang terjadi” ungkap Satria

 

Kapolres lanjut menyampaikan, Peran Bhabinkamtibmas diantaranya, Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.

 

Penekanan Kapolres yang lain, yakni agar penyelesaian masalah melalui kearifan lokal dengan melibatkan Tokoh Adat, Kades, Camat, sehingga tidak berdampak pada dendam yang berkepanjangan, selesaikanlah dengan perspektif persamaan, melihat dari persamaan, hilangkan perbedaan lakukan pendekatan dengan stakeholder dan mengedepankan empati.

 

Disinggung dan dijabarkan juga oleh Kapolres terkait penyelesaian secata RJ (Restorasi Justice) yaitu;  secara formil meliputi:

Perdamaian dari dua belah pihak dengan telah terpenuhinya hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku.

 

Selanjutnya syarat umum,Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat,

Tidak berdampak konflik sosial,

Tidak berpotensi memecah belah bangsa

Tidak radikalisme dan separatisme.

Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

 

Diakhir sambutannya Kapolres mengucapkan “Selamat bertugas jangan lupa jaga kesehatan, jaga kekompakan serta tetap semangat dalam melaksanakan tugasnya”, pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor:Eeawati

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan