Jika Undang-undang Perampasan Aset Diberlakukan: Masih Adakah Celah Untuk Melanggengkan Korupsi ?
Catatan Kritis dalam Perspektif Hukum dan Politik
Oleh: Muhammad Achwan, S.H.,M.Hum.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo
Pasifiknews.com_Madiun.Wacana RUU Perampasan Aset atau Asset Forfeiture Bill kembali mengemuka. Publik sudah lelah melihat koruptor keluar penjara dengan tangan masih penuh. Hukuman penjara dianggap ringan, sementara hasil korupsi tetap dinikmati keluarga dan kroninya.
Karena itu banyak yang berharap: “Andai Undang-Undang Perampasan Aset disahkan, pasti korupsi berkurang.”

Pertanyaan kritisnya kemudian: Andai undang-undang itu diberlakukan, masih adakah celah untuk menyiasatinya?
Jawabannya pahit: Ada. Selama sistem dan perangkat hukum serta APH-nya belum sempurna, maka Undang-undang sebaik apa pun bisa dilumpuhkan. Undang-undang bisa menjadi macan kertas, atau lebih buruk, menjadi alat baru untuk melanggengkan budaya korupsi.
Tulisan ini mencoba membedah celah-celah itu dari perspektif hukum, sosial, moral agama, dan politik.
I. URGENSI UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET: DARI HUKUMAN BADAN KE HUKUMAN HARTA
Logika Undang-Undang Perampasan Aset sederhana: follow the money. Koruptor tidak jera karena dipenjara 4 tahun tetapi masih punya villa, tambang, dan deposito. Maka sita semua hartanya, bahkan yang belum terbukti di pengadilan melalui mekanisme non-conviction based forfeiture.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana UNPAD, menyatakan: “Efektivitas pemberantasan korupsi diukur bukan dari berapa orang dipenjara, tetapi berapa uang negara yang berhasil dikembalikan.”
Konsep ini sudah berjalan di Singapura, Hongkong, dan Inggris. Di Singapura, CPIB bisa menyita aset terlebih dahulu, baru membuktikan di pengadilan. Hasilnya: indeks korupsi Singapura konsisten di 5 besar dunia.
Namun memindahkan undang-undang dari negara lain ke Indonesia bukan sekadar copy paste. Kita harus jujur: sistem kita belum setangguh itu.
II. CELAH-CELAH SISTEMIK JIKA UU PERAMPASAN ASET DIBERLAKUKAN
Andai besok UU disahkan, setidaknya ada 7 celah besar yang bisa dimanfaatkan untuk menyiasatinya:
1. Celah Pembuktian Terbalik yang Setengah Hati
RUU saat ini mengatur pembuktian terbalik terbatas. Artinya, setelah dakwaan jaksa, terdakwa wajib membuktikan asal usul hartanya.
Celah: Jika penyidik tidak mampu menelusuri seluruh harta, maka pembuktian terbalik tidak akan pernah dimulai. Selama PPATK, KPK, dan Bareskrim tidak punya akses data real time ke seluruh bank, notaris, dan offshore company, maka koruptor cukup menyembunyikan 80% asetnya.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengingatkan: “UU tanpa instrumen pelacak adalah seperti jaring tanpa simpul.”
2. Celah Nama Pinjaman dan Nominee
Ini yang paling klasik. Aset atas nama istri, anak, sopir, tukang kebun, yayasan, PT cangkang di Singapura, atau crypto wallet.
Selama Undang-undang belum mengatur “beneficial ownership” secara tegas dan memaksa notaris, bank, dan PPATK untuk membuka data, maka penyitaan akan mentok di nama orang lain.
Transparency International Indonesia menyebut: “Koruptor kita sudah 2 langkah lebih maju. Mereka memakai konsultan hukum dan akuntan untuk mencuci uang sebelum OTT.”
3. Celah APH yang Tidak Independen dan Tidak Memadai
Ini celah paling berbahaya. Undang-undang secanggih apa pun lumpuh jika dijalankan oleh manusia.
Persoalannya:
– Apakah penyidik berani menyita aset bos politiknya?
– Apakah hakim berani memutus sita terhadap pengusaha yang jadi donatur partainya?
– Apakah jaksa tidak bisa “dibisiki” untuk hanya menyita sebagian?
Dr. Syamsuddin Haris, pakar politik LIPI, menyebut ini sebagai “kriminalisasi politik terbalik” hukum dipakai untuk melindungi, bukan menghukum.
Tanpa reformasi besar di rekrutmen, gaji, pengawasan, dan perlindungan bagi APH, maka Undang-undang Perampasan Aset hanya akan menyasar “ikan teri”.
4. Celah Tawar-Menawar dan Restoratif Justice yang Disalahgunakan
Celah lain adalah plea bargaining atau justice collaborator yang kebablasan. Koruptor bisa “menyerahkan sebagian aset” lalu minta keringanan.
Jika tidak ada standar minimal pengembalian, misalnya 300% dari kerugian negara, maka ini akan menjadi praktik “tebus ijazah” baru.
5. Celah Yudisial: Banding, Kasasi, dan PK Tak Berujung
Penyitaan aset akan digugat di pengadilan perdata oleh pihak ketiga “yang baik”. Proses bisa 10 tahun. Sementara aset sudah disewakan, dijual, atau dipindahtangankan.
Tanpa pengadilan khusus aset dengan hakim ad hoc dan proses cepat, maka putusan sita akan basi.
6. Celah Politik: Undang-undang yang Dilahirkan Setengah Hati
RUU ini mangkrak 10 tahun di DPR. Mengapa? Karena banyak pembuat undang-undang sendiri yang punya potensi terkena.
Prof. Dr. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, mengatakan: “Parlemen yang anggotanya tersandera kasus tidak akan pernah melahirkan Undang-undang yang menggigit tuannya.”
Jika pasal-pasal kunci seperti penyitaan tanpa putusan, keterbukaan beneficial ownership, dan perlindungan pelapor dilemahkan saat pembahasan, maka UU lahir cacat.
7. Celah Moral dan Budaya: “Yang Penting Tidak Ketahuan”
Ini akar masalahnya. Selama masyarakat masih memaklumi pejabat kaya mendadak, selama gratifikasi masih dianggap “uang rokok”, maka Undang-undang tidak akan mengubah apa-apa.BERSAMBUNG…….. (Jhon).



















