Pasifik News
Beranda Daerah Mengupas Sejumlah Permintaan Dari Perkumpulan Mayapada Pinasthi Kepada DPRD Kota Madiun

Mengupas Sejumlah Permintaan Dari Perkumpulan Mayapada Pinasthi Kepada DPRD Kota Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Pasca penyampaian Surat permohonan Audiensi dengan DPRD Kota Madiun yang dikirimkan oleh Perkumpulan Mayapada Pinasthi ( Ormas yang beranggotakan para Penghuni rumah yang berdiri diatas Eks Rel Kereta Api ) pada Senin,13 Juli 2026 kemarin,Pasifiknews.com yang mewawancarai Ketua Perkumpulan Mayapada Pinasthi yakni Darmianto mendapatkan Materi point point yang bakal dimintakan kepada DPRD Kota Madiun. Point point permintaan tersebut diantaranya ;

Perkumpulan Mayapada Pinasthi dikatakan telah Berbadan Hukum dengan SK Menkum Ham no. AHU ; 0008992.ah.01.07 Tahun 2016 Tanggal 25 Januari 2016.
Mayapada Pinasthi meminta kepastian Status Hukum terkait Tanah yang mereka ( anggota Perkumpulan Mayapada Pinasthi ) tempati. Meminta DPRD menghadirkan Plt Walikota Madiun sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dengan maksud agar Para anggota Perkumpulan Mayapada Pinasthi didaftarkan ke Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria ( TORA ).

Kemudian permintaan berikutnya adalah meminta agar DPRD Kota Madiun menghadirkan BPN, Pemkot, PT KAI Daop 7 Madiun,dan  Kejaksaan untuk tahap verifikasi bersama sesuai Permen ATR/BPN no. 21/2020.Sehubungan bahwa Tanah tanah yang ditempati sekarang ini sudah menjadi Pemukiman sosial, Dimohon DPRD Kota Madiun mendesak Plt Walikota Madiun untuk menyurati Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan PT KAI Persero pusat Untuk Melepas Barang Milik Negara (BMN).

Masih menurut Ketua Perkumpulan Mayapada Pinasthi Darmianto bahwa menurutnya Acuannya atau Dasar hukumnya adalah PP no.18 Tahun 2021 dan PerMen ATR/BPN no.21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penertiban tanah Eks Hak Guna PerPres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Menurut Darmianto bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Jawaban surat permohonan audiensi dari DPRD Kota Madiun terkait Pelaksanaan Audiensi.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan