Didampingi Kuasa Hukum Advokat Hari Ananto,SH,MH dan Dasi,SH Tendy Soewadji PraperadilanKan Kajari Pacitan
Pasifiknews.com_Pacitan.Berdalih penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya Cacat Hukum, seorang Kepala Cabang PT Wahana Prakasa Utama Tendy Soewadji melalui Kuasa Hukumnya yakni Advokat Hari Ananto,SH,MH dan Advokat Dasi,SH Melayangkan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan ke Pengadilan Negeri Pacitan.
” Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Klien saya ke Pengadilan Negeri Pacitan terhadap Kajari Pacitan alhamdulillah hari ini lancar. Pada intinya bahwa klien saya ini hanya dipinjam bendera perusahaannya oleh Atos Kuntho Aji dan penanggung jawab pekerjaan selanjutnya adalah bukan Klien saya.hal ini berdasarkan surat perjanjian internal Agreatmen yang telah ada “, Kata Advokat Hari Ananto,SH,MH kepada Pasifiknews.com saat dikonfirmasi.
Seperti dikatakan lebih lanjut bahwa Perkara Permohonan Praperadilan ini diajukan terkait dengan Penetapan Kliennya sebagai Tersangka dan Penetapan Penahanan oleh Kejari Pacitan.Bahwa perkara ini berkaitan dengan Paket Proyek Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi penanganan banjir sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya.
Terlepas dari perkara Permohonan Praperadilan ini, Advokat Hari Ananto,SH,MH yang juga dalam kapasitasnya sebagai Praktisi Hukum,menyampaikan Pendapat dan Pandangannya terkait dengan Undang undang nomor 1 tahun 2023 yang mulai diberlakukan sejak awal tahun 2026 tentang KUHAP dan KUHP yang Baru.
Terkait Pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru secara umum bahwa menurut Pendapat dan Pandangannya bahwa Pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Perubahan ini Menurutnya membawa harapan bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Lebih lanjut dia katakan bahwa menurutnya KUHAP baru memperkuat perlindungan hak asasi manusia, sedangkan KUHP baru mendorong pergeseran dari logika menghukum menuju logika memulihkan. Namun, implementasi kedua hukum ini perlu diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan substantif.
Yang kedua dari Perspektif Kewenangan Advokat bahwa dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru, peran Advokat menjadi semakin penting dalam menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa. Advokat memiliki hak untuk memberikan nasihat dan hadir dalam pemeriksaan, serta dapat mengajukan keberatan jika hak-hak kliennya dilanggar. Penguatan peran advokat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Berikutnya yang Ketiga adalah Harapan dia selaku Advokat adalah bahwa pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru dapat membawa perubahan positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Mengakhiri wawancara dengan Pasifiknews.com ,Hari Ananto,SH,MH berharap bahwa kedua hukum ini dapat diimplementasikan dengan konsisten dan adil, serta dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, saya juga berharap bahwa peran advokat dapat terus diperkuat dan dihormati dalam proses penegakan hukum.(Jhon).













