Disorot Issue ‘ Proyek Pencitraan ‘, Transformasi Zero Waste di Kota Madiun Dalam Pantauan Publik
Pasifiknews.com_Madiun.Publik Soroti dan pantau program kebijakan Pemkot Madiun yang bertajuk Transformasi Zero Waste.Publik berharap tidak ada lagi Proyek Pencitraan yang berujung pada Kepentingan Politik semata dan Menggerus tingkat Kepercayaan masyarakat.Issue Darurat Sampah di Kota Madiun,harus benar benar diperhatikan dan ditindaklanjuti secara serius dan tidak main main.
Saat ini Program transformasi menuju zero waste di Kota Madiun mendapat tanggapan dan direspon dengan kehati‑hatian oleh kalangan aktivis serta pengamat kebijakan. Di satu sisi, konsep ini sesuai arah pengurangan sampah, tetapi di sisi lain, minimnya implementasi insentif, sosialisasi jangka panjang, dan dukungan anggaran memicu dugaan bahwa zero waste hanya menjadi proyek pencitraan, bukan kebijakan berkelanjutan.
Seperti diketahui bahwa Evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menempatkan Kota Madiun sebagai “Kota Dalam Pembinaan” dengan skor 43,70, berada di posisi 152 dari 420 kabupaten/kota di Indonesia. Angka ini menjadi cermin bahwa tata kelola sampah di Kota Madiun masih rapuh, baik dari sisi kebijakan, sistem pengolahan, maupun keterlibatan masyarakat.
Langsung menjadi Sorotan Publik,saat Pemerintah Kota Madiun yang kemudian mulai menggulirkan narasi baru. Yakni, transformasi menuju zero waste pada tahun 2027. Gagasan ini lahir setelah Pemkot membatalkan rencana penggunaan insinerator yang sempat masuk dalam penyusunan APBD 2025. Pembatalan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya insinerator dinilai berisiko terhadap pencemaran udara dan persoalan residu pembakaran sampah.
Sebagai pengganti, Pemkot memilih pendekatan berbasis ekologi yaitu pemilahan sampah dari sumber mulai dari rumah tangga dan lingkungan RT. Secara konsep, langkah ini relevan mengingat volume sampah yang terus meningkat dan tidak lagi bisa diatasi dengan pola lama, yakni kumpul–angkut–buang. Namun, keberhasilan model ini sangat bergantung pada keterlibatan dan dukungan sistemik terhadap masyarakat.
Putut Kristiawan, Koordinator Gertak dan Pengamat Kebijakan Publik, menilai bahwa ambisi zero waste di Madiun masih terasa sangat “kosong” dari sisi implementasi.
“Secara konsep, zero waste itu bagus. Tapi kalau di lapangan tidak ada insentif, tidak ada pendampingan, dan publik hanya dijadikan objek kebijakan, maka ini berisiko menjadi proyek pencitraan lingkungan, bukan kebijakan berkelanjutan.” kata Putut, saat berbincang dengan Pasifiknews.com di Madiun,pada Sabtu 9 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa narasi zero waste tidak bisa lepas dari penegakan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalamnya, pengelolaan sampah ditegaskan sebagai upaya sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan yang mencakup pengurangan dan penanganan sampah. Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pemerintah memberikan insentif kepada pihak yang melakukan pengurangan sampah, sekaligus menerapkan disinsentif bagi yang tidak melakukannya.
“Di Madiun, warga diminta memilah sampah, tapi insentif tidak terlihat. Sosialisasi terbatas, fasilitas pendukung belum merata, dan pendampingan teknis masih minim. Ini membuat tanggung jawab pengelolaan sampah terasa bertumpu hampir seluruhnya pada masyarakat, bukan dibagi secara adil dengan pemerintah,” tambah Putut.
Beberapa daerah, seperti Bali, telah menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif bisa mengubah pola pengelolaan sampah. Di sana, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 beserta turunannya mendorong pemilahan sampah dari sumber, pengurangan plastik sekali pakai, penguatan bank sampah, dan pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga. Hasilnya, volume sampah menuju TPA menurun, sekaligus tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan.
Bagi Kota Madiun, menurut Putut, model seperti Bali bisa menjadi referensi, asalkan ada komitmen politik yang jelas. Program bank sampah, TPS3R, pengomposan rumah tangga, dan budidaya maggot bisa menjadi instrumen strategis untuk menekan timbulan sampah, tetapi semuanya harus diiringi dukungan anggaran, pendampingan teknis, dan skema insentif yang jelas dan mudah diakses.
“Jika kebijakan zero waste hanya berhenti pada jargon dan slogan, tanpa disertai penegakan UU Pengelolaan Sampah yang tegas, maka Kota Madiun berisiko menambah daftar proyek pencitraan lingkungan, bukan perubahan nyata di lapangan,” tandasnya.
Pada akhirnya, persoalan sampah di Kota Madiun bukan lagi sekadar isu kebersihan, tetapi soal kualitas hidup, kesehatan lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Transformasi zero waste bisa menjadi harapan besar, tetapi jika tanpa keberpihakan kebijakan dan penegakan aturan yang jelas, ia berpeluang hanya menjadi proyek pencitraan yang tidak menyentuh akar masalah.(Pam.Jhn).















