” Gegara Jabatan RT ” Mantan Ketua RT 13,Lurah Namb Kidul & Camat Manguharjo Kota Madiun Digugat PMH oleh 11 Warga ” Minta ganti rugi total 1 M 75 Juta “

Pasifiknews.com_Madiun.Karena dianggap hingga selesai Menjabat Ketua RT belum membuat Laporan Pertanggungjawaban selama menjabat Ketua RT termasuk laporan Keuangan serta hingga saat ini Pemilihan Ketua RT yang baru dianggap Terlambat dilakukan, Sebelas (11) orang Warga RT 13 RW 04 Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH Terhadap Supriyanto selaku Tergugat I, Ketua RW 04 sebagai Tergugat II, Lurah Nambangan Kidul sebagai Tergugat III dan Camat Manguharjo sebagai Tergugat IV.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut disertai dengan Ganti Rugi dan Sita Jaminan.Dalam Petitum gugatan nya, para Penggugat meminta Ganti rugi Materiil sebesar 75 Juta rupiah dan Ganti rugi Immateriil Sebesar 1 Milyard rupiah.
Para Penggugat mendalilkan materi Gugatannya dengan dasar Perda No. 7 Tahun 2013 pasal 20 ayat (2) disebutkan paling lambat 2 bulan sebelum berakhir masa baktinya, Ketua RT wajib Melaporkan dan Memberitahukan kepada Ketua RW guna Melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT periode berikutnya.
11 orang Penggugat tersebut Menguasakan Proses hukumnya kepada Advokat Arifin Purwanto,SH di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang pertama Gugatan PMH tersebut digelar pada Rabu, 11 Pebruari 2026 di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Lismana Zamroni,SH,M Hum dan dua Anggota Majelis Hakim lainnya.
Sidang perdana kali ini hanya mengagendakan pemeriksaan berkas berkas dari Penggugat dan Tergugat oleh Majelis Hakim. Setelah itu Majelis Hakim yang memeriksa Perkara tersebut memberikan kesempatan dibuka ruang Mediasi antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dengan dipimpin oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Kota Madiun guna upaya mencari Penyelesaian Perdamaian diantara kedua belah Pihak.
Akankah ada Titik temu atau Tidak dalam proses Mediasi tersebut, kita tunggu saja hasilnya dalam Persidangan berikutnya nanti.(Jhon).













