Pasifik News
Beranda Daerah Inilah Pendapat Hukum Ahli di Sidang Praperadilan Terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari Kota Madiun

Inilah Pendapat Hukum Ahli di Sidang Praperadilan Terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari Kota Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Lanjutan sidang Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kajari Kota Madiun pada Selasa,1 September 2026 di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan mengagendakan Meminta Pendapat atau keterangan Ahli Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang Dihadirkan oleh Pemohon Praperadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemohon Praperadilan yang berinisial S dan A ( Mantan Dirut Perumda Bank Daerah Kota Madiun) yang mendalilkan bahwa Penyerahan SPDP bersamaan dengan Penetapan Tersangka dan Pemanggilan Tersangka untuk Pelimpahan tahap kedua pada saat Proses hukum Praperadilan di Pengadilan masih berproses di Pengadilan serta Penetapan P 21 oleh JPU adalah Dinilai Cacat hukum atau melanggar Peraturan perundang-undangan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon yakni Advokat Joko Siswanto,S Kom, CTA, CCA  kepada Pasifiknews.com saat diwawancarai.

Dalam sidang dengan agenda Meminta Pendapat dan Penyampaian Keterangan Ahli dari Universitas Brawijaya Malang tersebut, saat menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon, Ahli pada pokoknya menerangkan terkait Peraturan Perundang-undangan, tentang proses penyidikan serta terkait PerKap dan PerPol yang relevan dengan Sah/Tidaknya penetapan status Tersangka , Soal SPDP dan terkait Pemanggilan tersangka saat Pelimpahan tahap ke dua serta Penetapan P 21.

Dipersidangan,Ahli Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menerangkan yang pada pokoknya memberikan Pendapat sesuai pengetahuan keilmuannya bahwa saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon bahwa,menurutnya Apabila belum ada Putusan pengadilan yang dalam hal ini Praperadilan,ketika ada langkah atau tindakan hukum oleh Penyidik ( Pemanggilan tahap kedua )terhadap tersangka, maka secara hukum dikatakan hal tersebut tidak sah yang menurutnya bahwa hal tersebut harus menunggu Putusan Hakim ( Praperadilan) dulu. Jika itu dilakukan oleh penyidik ( pemanggilan tahap kedua ) maka hal tersebut bisa berpotensi sebagai penghambatan hak hukum tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.

Dikatakan pula di Persidangan oleh Ahli bahwa di Undang Undang Negara RI dan Peraturan perundang-undangan diterangkan bahwa proses Penyidikan haruslah  profesional, dan tentunya termasuk terkait Etika.
Menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Termohon,Bolehkah SPDP itu diserahkan bersamaan dengan dengan penyerahan surat penetapan tersangka, dikatakan oleh Ahli bahwa menurutnya itu tidak lazim.Menurut pendapat Ahli jika itu dilakukan oleh Penyidik, Ada hak tersangka yang dilanggar. Menurutnya bahwa
Memotong hak hukum Pemohon adalah pelanggaran.

Menurut Ahli di depan Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni,SH,M Hum juga menyampaikan Pendapat bahwa pelimpahan tahap kedua tidak boleh diterima oleh JPU ketika masih ada proses hukum Praperadilan yang ada Novum Baru di Pengadilan. Menurutnya Kalau ada novum baru, hak hukum Pemohon harus dilindungi.

Kuasa Hukum Pemohon yakni Advokat Joko Siswanto saat diwawancarai usai keluar dari ruang Sidang mengatakan bahwa atas Pendapat dan Keterangan Ahli di Persidangan,
” Ini adalah Permohonan Praperadilan yang ketiga kalinya kita ajukan. Saat proses sidang Praperadilan kedua yang lalu, Tiba-tiba klien saya mendapatkan surat panggilan terkait Pelimpahan tahap kedua, padahal masih proses sidang praperadilan, nah inilah yang Kita jadikan Novum baru pada Permohonan praperadilan ketiga ini. Saya yakin dari keterangan dan pendapat Ahli yang Utuh dan lengkap di persidangan tadi, Hakim akan Mengabulkan permohonan praperadilan Kita “, Kata Advokat Joko Siswanto saat diwawancarai usai sidang oleh Pasifiknews.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon saat diwawancarai oleh Media, tidak bersedia menyampaikan tanggapan.

Akhirnya sidang ditutup dan akan dibuka lagi besok dengan Agenda Kesimpulan dan berikutnya adalah Putusan. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan