@sambungan berita 28/08/2026 ; Jika Undang-undang Perampasan Aset Diberlakukan: Masih Adakah Celah Untuk Melanggengkan Korupsi ?
Catatan Kritis dalam Perspektif Hukum dan Politik
Oleh: Muhammad Achwan, S.H.,M.Hum.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo
Pasifiknews.com_Madiun.Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Al-Mal menegaskan: “Harta haram akan merusak 7 turunan. Ia membawa penyakit, bencana rumah tangga, dan kehancuran bangsa.”
KH. Abdurrahman Wahid pernah berkata: “Gagalnya negara ini bukan karena tidak ada Undang-undang. Tapi ia gagal karena tidak ada malu.”
III. PERSPEKTIF HUKUM: HUKUM TIDAK BERJALAN DI RUANG VAKUM
Lawrence M. Friedman, sosiolog hukum Harvard, punya teori terkenal: efektivitas hukum = Struktur + Substansi + Budaya Hukum.
Struktur: Kita punya KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Tapi sering tumpang tindih, ego sektoral, dan kekurangan SDM forensik keuangan.
Substansi: RUU nya masih bolong di pasal beneficial ownership dan perlindungan saksi.
Budaya Hukum: Masyarakat masih permisif. Masih ada yang bilang “pejabat wajar kaya”.
Jadi Undang-undang Perampasan Aset hanya menguatkan 1 sisi: substansi. Tanpa 2 sisi lainnya, ia akan pincang.
IV. PERSPEKTIF POLITIK: KORUPSI ADALAH KEJAHATAN KEKUASAAN
Korupsi bukan kejahatan biasa. Ia adalah state crime. Pelakunya adalah pemegang kuasa yang membuat aturan.
Karena itu logika politiknya: penguasa tidak akan membuat jerat untuk dirinya sendiri kecuali ada tekanan dari bawah.
Prof. Vedi R. Hadiz dari University of Melbourne menyebut Indonesia mengalami “oligarki kompetitif”. Partai, pengusaha, dan birokrasi berkolusi. Jika Undang-undang Perampasan Aset mengancam kolusi ini, maka ia akan dilawan berjamaah melalui revisi, penundaan, dan pelemahan anggaran.
Solusi politiknya hanya satu: transparansi dana kampanye, pembatasan masa jabatan, dan penguatan partai politik agar tidak bergantung pada oligarki.
V. PERSPEKTIF MORAL AGAMA: KORUPSI ADALAH PENGKHIANATAN AMANAH
Dalam Islam, korupsi disebut ghul menggelapkan harta amanah. Hukumannya berat di dunia dan akhirat.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa kami pekerjakan lalu ia mengambil sesuatu yang bukan haknya, maka ia adalah pencuri.”
Dr. M. Syafii Antonio menegaskan: “Korupsi adalah dosa sosial. Ia bukan hanya mencuri uang, ia mencuri obat pasien, mencuri buku anak sekolah, mencuri jalan yang berlubang (juga mencuri gizi anak didik disekolah).”
Karena itu pendekatan agama penting. UU harus diikuti gerakan masjid, kampus, dan media untuk membangun budaya malu korupsi. Tanpa itu, penjara penuh tetapi koruptor baru terus lahir.
VI. PERSPEKTIF SOSIAL: KETIMPANGAN MELAHIRKAN PEMBENARAN
Amartya Sen dalam The Argumentative Indian menjelaskan, korupsi tumbuh subur di tengah ketimpangan. Ketika pejabat melihat konglomerat hidup mewah, sementara gajinya kecil, maka muncul rasionalisasi: “saya juga berhak”.
Karena itu UU Perampasan Aset harus dibarengi 3 hal:
1. Kenaikan gaji dan kesejahteraan APH yang layak
2. Sistem rekrutmen meritokrasi, bukan titipan
3. Pendidikan antikorupsi sejak SD
VII. REKOMENDASI: AGAR UU TIDAK MENJADI MACAN KERTAS
Agar “andai” menjadi “benar-benar”, maka UU Perampasan Aset harus dipaketkan dengan:
1. Undang-undang Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana: NCB Forfeiture. Agar aset bisa disita walau pelaku mati atau melarikan diri.
2. Keterbukaan Beneficial Ownership: Semua PT wajib lapor siapa pemilik sebenarnya ke satu data base yang bisa diakses KPK.
3. Pengadilan Khusus Perampasan Aset: 1 pintu, cepat, dan hakimnya diseleksi ketat.
4. Reformasi APH: Tes integritas berkala, gaji layak, dan UU Perlindungan Saksi yang benar-benar melindungi.
5. Penyitaan ke Pihak Ketiga: Aset yang sudah dipindahtangankan ke anak, istri, atau yayasan tetap bisa disita jika tidak bisa membuktikan asal usulnya.
6. Reward and Punishment: Whistleblower dapat 5% dari aset yang berhasil disita. Pejabat yang tidak lapor harta kena pidana.
PENUTUP: UNDANG UNDANG BUKANLAH JIMAT
Andai UU Perampasan Aset diberlakukan hari ini, maka celah tetap ada. Karena hukum adalah alat. Alat bisa dipakai membangun, bisa dipakai merusak.
Prof. Satjipto Rahardjo pernah berpesan: “Hukum itu bukan sekadar logika. Hukum adalah perilaku.”
Maka pertanyaan terakhir bukan “apakah UU nya bagus?”, tetapi “apakah kita punya keberanian politik dan moral untuk menjalankannya?”
Jika tidak, maka 10 tahun lagi kita akan menulis artikel yang sama: “Andai UU Perampasan Aset benar-benar ditegakkan…”
Korupsi tidak akan mati karena adanya 1 Undang-undang. Korupsi hanya akan mati ketika seluruh sistem mulai dari hukum, politik, ekonomi, sosial, dan moral bergerak bersama.
Dan itu dimulai dari kita: menolak suap, menolak gratifikasi, dan berani berkata tidak kepada “budaya titip”.
Wallahu a’lam bish shawab.(Jhon).




















