LSM Garis Pakem Mandiri Soroti, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Madiun
KOTA MADIUN | Pasifik news. Com – Sebuah foto yang menunjukkan seorang Lurah di Kota Madiun, Jawa Timur, sedang berada di tengah-tengah atribut partai politik peserta pemilu 2024, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri. LSM yang bergerak di bidang kontrol sosial masyarakat ini menilai bahwa foto tersebut merupakan bukti adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya tidak menunjukkan keberpihakan kepada partai manapun.
Rohman S, yang akrab disapa Udin Pakem, selaku Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan perilaku Lurah tersebut. Menurutnya, sebagai ASN, Lurah harus menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi, Lurah merupakan tokoh masyarakat dan pemimpin di tingkat kelurahan yang harus memberikan contoh yang baik kepada warganya.
“Kalau masyarakat awam menilai tidak netral itu tidak salah. Seharusnya sebagai tokoh masyarakat apalagi sebagai ASN beliau harus peka, karena menurut peraturan, jangankan Lurah, RT maupun RW kalau tidak netral ada sangsinya,” ujar Udin Pakem, Minggu (28/1/2023).
Udin Pakem juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia juga menghimbau pihak berwenang untuk menindak tegas oknum Lurah yang terlibat dalam foto tersebut.
“Kami sebagai kontrol sosial di masyarakat sangat menyayangkan sekali, seharusnya sebagai ASN paham aturan dan sangsinya. Meskipun cuma gambar partai tapi yang jelas ada dugaan pengarahan dalam rapat tersebut. Kami akan laporkan ke Bawaslu dan pihak yang berwenang agar ada tindakan hukum yang tegas,” pungkas Udin Pakem.
Sementara itu, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Ketua Bawaslu Kota Madiun, saat melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa tindakan Lurah tersebut bisa dianggap sebagai tindakan kampanye atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pasal tersebut menjelaskan tentang larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri atau aparatur sipil negara lainnya. Mereka dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keperpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” jelas Wahyu Sesar Tri, Senin (29/1/2024).
Menurut Wahyu Sesar Tri, pasal tersebut merupakan dugaan pasal yang bisa digunakan oleh Bawaslu untuk menjerat Lurah tersebut. Selain itu, Bawaslu juga bisa menggunakan pasal lain yang berkaitan dengan disiplin dan netralitas ASN. Hasilnya akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami juga bisa menjerat yang bersangkutan dengan pasal lainnya. Misalnya, dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang disiplin dan netralitas ASN. Yang nantinya outputnya akan kami rekomendasikan kepada KASN,” pungkas Wahyu Sesar Tri.
Pewarta:Fajar
Editor:Erawati












