Pasifik News
Beranda Daerah LSM Walidasa ” Desak Dewan Gelar RDP ” atau Resiko Hukum Subsidi Seragam Gratis bisa ‘ Meledak ‘ ?

LSM Walidasa ” Desak Dewan Gelar RDP ” atau Resiko Hukum Subsidi Seragam Gratis bisa ‘ Meledak ‘ ?

Pasifiknews.com_Madiun.LSM Walidasa pada16 Juli 2026 kembali Cuatkan Statemen bahwa Program unggulan bantuan seragam gratis untuk siswa baru SD dan SMP di Kota Madiun Berpotensi terancam ‘ Gagal Terealisasi ‘ tepat waktu.

Menurutnya ,hingga memasuki pertengahan Juli 2026, realisasi pengadaan pakaian sekolah tersebut belum juga tampak, padahal momentum tahun ajaran baru sudah berjalan dan Pemerintah Kota Madiun kini memasuki fase krusial yakni di persimpangan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2026.

Menyikapi ketidakpastian ini, lebih lanjut dikatakan bahwa menurutnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa melayangkan Desakan keras kepada DPRD Kota Madiun, khususnya komisi yang membidangi Pendidikan, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing publik bersama Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno menyatakan RDP ini bersifat darurat demi menyelamatkan hak-hak masyarakat dan akuntabilitas keuangan daerah.

Menurutnya Jika hingga Desember 2026 program ini gagal total dieksekusi, Pemkot Madiun dinilai telah melakukan Pembohongan Publik yang mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Selain itu, ia juga mengingatkan adanya risiko hukum yang mengintai jika pengadaan dipaksakan di akhir tahun.

Sutrisno lebih lanjut mengungkapkan bahwa menurutnya Secara Regulasi teknis pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, posisi bulan Juli hingga Agustus merupakan “masa persimpangan” yang sangat menentukan nasib anggaran seragam gratis tersebut.

Saat ini, DPRD dan TAPD sedang menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026. Dalam tahapan persimpangan anggaran ini, terdapat dua skenario regulasi teknis yang berada di tangan badan legislatif dan eksekutif.

Jika Dinas Pendidikan mengaku tidak mampu mengeksekusi sisa tahapan lelang (LPSE) serta manajemen waktu produksi konfeksi massal yang mepet, anggaran tersebut berpotensi dirasionalisasi atau digeser dalam dokumen APBD-P agar tidak menjadi dana mati. Sebaliknya, jika dokumen APBD-P menetapkan anggaran tetap dipertahankan, Dinas Pendidikan memiliki legalitas untuk melanjutkan pengadaan hingga batas akhir tahun anggaran pada 31 Desember 2026.

LSM Walidasa menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang cepat dan tepat untuk menghindari risiko hukum lebih lanjut, termasuk potensi laporan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

DPRD Kota Madiun kini dituntut untuk segera menggunakan fungsi pengawasan melekatnya sebelum dokumen APBD Perubahan 2026 disahkan, demi kepastian nasib pendidikan anak-anak di Kota Madiun.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh Tanggapan atas Statemen LSM Walidasa ini dari pihak terkait, baik DPRD maupun Dindik Kota Madiun.(Pam.Jhn).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan