Pasifik News
Beranda Hukum Kantor Hukum Ub & ub Partners Kembali Menangi Perkara Sengketa Kepemilikan di Pengadilan

Kantor Hukum Ub & ub Partners Kembali Menangi Perkara Sengketa Kepemilikan di Pengadilan

Pasifiknews.com_Madiun.Seperti diketahui sebelumnya,Setelah beberapa kali berhasil memenangkan Perkara Hukum yang dihadapi oleh Kliennya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan ditingkat Mahkamah Agung, pada Kamis kemarin kembali Advokat dari Kantor Hukum Ub & ub Partners kembali memenangi sebuah perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yakni terkait perkara sengketa kepemilikan.Dalam perkara ini, Ub & ub Partners adalah Kuasa Hukum dari Tergugat yakni Suwaji, warga Rejosari Kebonsari Kabupaten Madiun.Sedangkan Penggugatnya adalah Samsi, warga Rejosari Kebonsari Kabupaten Madiun dan Nani Darmaningsih, warga Rejosari Kebonsari Kabupaten Madiun yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat Budi Haryana, SH dan Drs Sarbun Susanto, SH.

Tak tanggung tanggung, dua kali proses pemeriksaan perkara sengketa kepemilikan bergulir di PN Kabupaten Madiun, dua kali pula Putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memenangkan Klien dari kantor Hukum Ub & ub partners tersebut.Seperti yang disampaikan oleh Advokat Dwi Arrie Phriliyanti,SH dan Advokat Figi Diastutik,SH dari kantor Hukum Ub & ub partners kepada media ini bahwa untuk Perkara yang pertama, Majelis Hakim memutus ” Mengabulkan ” Eksepsi Tergugat melalui Kuasa Hukumnya yakni Ub & ub partners.Kemudian dalam perkara kedua Majelis Hakim dalam amar Putusan memutus ” Menolak ” Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat 1 dan dalam materi pokok perkara Majelis Hakim memutus ” Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ” atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

” Alhamdulillah kantor Hukum Ub & ub Partners kembali menyelesaikan penanganan perkara sengketa kepemilikan sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dua perkara diajukan yang materi pokok perkaranya sama,dalam Putusan perkara yang pertama, Majelis Hakim memutus “Mengabulkan” Eksepsi Tergugat yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud atas Petitum dari Penggugat yakni permintaan Pembatalan Sertifikat yang menjadi Obyek Gugatan.Kami sangat bersyukur Kantor Hukum Ub dan ub Partners kembali memenangkan perkara ini di Pengadilan ” , Kata Advokat Dwi Arrie Phriliyanti,SH dan Figi Diastutik,SH dari kantor Hukum Ub & ub Partners kepada media ini.

Sementara itu salah satu Kuasa Hukum dari Penggugat yakni Advokat Budi Haryana, SH saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa terkait dengan Putusan tersebut dirinya masih menunggu sikap dari Kliennya terlebih dahulu.Menurutnya bahwa Putusan NO itu artinya belum ada pihak yang diputus atau dikatakan Menang atau Kalah.Budi Haryana,SH lebih lanjut mengatakan bahwa terhadap Putusan NO, pihaknya bisa mengajukan upaya Hukum Banding atau Mengajukan gugatan baru lagi ke Pengadilan.Namun demikian terkait dengan Putusan perkara ini dirinya masih akan menunggu sikap dari Kliennya. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan