Panitera PN Kab.Madiun Lakukan Constatering Terhadap Obyek Mobil Agunan Pinjaman Tergugat pada KSP Mitra Mandiri Kota Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Kota Madiun selaku Penggugat perkara perdata Wan Prestasi dengan Akte Perdamaian nomor 32 / Pdt.G/2023/PN.Mjy melawan Wempi WK, warga Desa Sambirejo,Kecamatan Jiwan,Kabupaten Magetan selaku Tergugat, Berujung pada dilakukannya Constatering atau pencocokan obyek gugatan wanprestasi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berupa Satu Unit mobil New Avansa Nopol AE 12.. NI warna Hitam yang menjadi obyek Jaminan pinjaman Tergugat kepada Penggugat.

Diketahui bahwa nilai pinjaman Tergugat kepada Penggugat ditambah Bunga total saat ini sebesar 57 Juta Rupiah. Setelah proses kewajiban pengembalian pinjaman tersebut berlarut larut dan tak kunjung selesai, Pada Kamis,30 Juli 2026 Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bersama Kuasa Hukum Penggugat yakni Advokat Nur Sodiq,SH,MH beserta Petugas dari Koperasi Mitra Mandiri Kota Madiun datang ke Kantor Desa Sambirejo,Kecamatan Jiwan,Kabupaten Magetan dengan diantar Perangkat Desa mendatangi rumah Tergugat guna dilakukan Constatering.
Kuasa Hukum Penggugat saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh Pasifiknews.com mengatakan ;
” kami berharap perkara ini dapat mencapai kesepakatan antara koperasi mitra mandiri madiun dengan termohon eksekusi
Dan tidak perlu diperpanjang ke ranah hukum lebih lanjut.
Oleh karenanya harus ada itikad baik antara para pihak, Agar hukum berjalan semestinya “, Kata Advokat Nur Sodiq dari Kantor Hukum Nur Sodiq & Associates kepada Jurnalis Pasifiknews.com.
Lebih lanjut dikatakan oleh Nur Sodiq, bahwa menurutnya Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sudah bertemu dengan Tergugat dan dikatakan pihak Tergugat akan datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Jum’at (besok) Atau hari Senin mendatang guna Penyelesaian.(Jhon).










