Penasehat Hukum Terdakwa Tanggapi Serius Surat Tuntutan JPU Yang Dinilai Cacat Formil
Pasifiknews.com_Madiun.Prinsip prinsip penegakan hukum (rulle of law) oleh aparat penegak hukum adalah ” penegakan hukum yang tidak melanggar hukum “.Oleh karenanya syarat formil yang telah diatur dalam KUHAP menjadi salah satu materi yang juga harus diuji dalam proses penegakan hukum di Pengadilan.Hal ini penting menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa syarat formil suatu surat dakwaan atau surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
” Kami menganggap bahwa Surat Tuntutan JPU Kejari Kota Madiun yang menuntut Klien kami cacat formil, salah alamat dan kami nilai melecehkan majelis hakim Tipikor Surabaya, oleh karenanya dalam Pleidoi atau Pembelaan nanti akan kami sampaikan dan kami uraikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara ini dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan surat tuntutan JPU Kejari Kota Madiun yang cacat formil tersebut “, Kata Usman Baraja,SH,MH selaku Penasehat Hukum dari Ahmad Septian Hardiyanto, terdakwa perkara dugaan korupsi transaksi fiktif di Bank Jatim Madiun.

Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Usman Baraja,SH,MH dari Kantor Hukum Ub & Partners bahwa pihaknya menanggapi serius atas Surat Tuntutan JPU Kejari Kota Madiun terhadap Kliennya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada kamis kemarin.Bahwa menurutnya Surat tuntutan JPU tersebut sangat tidak benar dan tidak logis.Menurutnya bahwa dalam surat tuntutan tersebut tertulis permintaan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun selaku pemeriksa perkara ini.Padahal perkara ini jelas jelas yang menangani dan memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tipikor Surabaya.Dan tidak logisnya menurut Usman Baraja adalah penyusunan dari Surat tuntutan tersebut pihaknya menduga hanya Copy paste.
Usman Baraja juga menilai JPU juga telah dianggap ‘ melecehkan ‘ Majelis Hakim Tipikor Surabaya dan oleh karenanya, dirinya selaku Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Septian Hardiyanto meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara ini, karena ini menyangkut penegakan hukum,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk ” Membatalkan ” Surat tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Madiun tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Madiun terkait transaksi fiktif yang diduga dilakukan oleh Ahmad Septian Hardiyanto,karyawan bagian penyedia kredit dengan kerugian mencapai 2,8 Milyar saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya .Dalam tuntutan nya JPU Kejari Kota Madiun menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda 300 juta dan mengganti kerugian negara sebesar 2,8 milyar dalam waktu satu bulan. (Jhon).










