Pasifik News
Beranda Nasional Pilihan Alternatif Mengurus Perijinan PBG Melalui Jasa Penyedia Layanan

Pilihan Alternatif Mengurus Perijinan PBG Melalui Jasa Penyedia Layanan

Pasifiknews.com_Madiun.Ada alternatif bagi publik atau warga masyarakat yang ingin melakukan permohonan pengurusan Perijinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG ke Pemerintah Daerah baik Kota atau Kabupaten di wilayah Madiun Raya.Hal ini terutama bagi warga masyarakat yang tidak punya banyak waktu atau terkendala oleh minimnya pengetahuan tentang Regulasi di Undang undang Cipta Kerja , tata cara, prosedur dan mekanisme proses kepengurusan perijinan PBG ke Pemerintah Daerah.Apalagi di era digitalisasi IT seperti saat ini, dimana banyak program dan regulasi dari Pemerintah Pusat yang harus diakses melalui Aplikasi online.

Media ini mencoba mendatangi dan mewawancarai salah seorang Penyedia layanan pengurusan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang selama ini digelutinya.Ditemui di Madiun pada Selasa, 21 Januari 2025 Bambang Purwanto menyampaikan tanggapan dan pendapatnya terkait penerapan regulasi yang mengatur tentang pelayanan Perijinan PBG oleh Regulator atau Pemerintah Daerah.

” Menurut saya terkait implementasi penerapan regulasi PBG oleh regulator, masih banyak kendala terutama terkait kesiapan SDM petugas regulator dalam menelaah dan menafsirkan point point ketentuan sebagaimana yang ada dalam Undang-undang cipta kerja menyangkut PBG.Selain itu kendala lain yakni akses Aplikasi SIMBG yang masih memerlukan waktu penyesuaian oleh petugas regulator dalam operasionalnya.Terkait dengan konsekwensi saya dalam rangka memberikan layanan yang terbaik kepada Klien atau Pemohon pengurusan ijin PBG,tentunya saya juga siap mengakses SIMBG tersebut sebagai bagian dari proses perijinan yang diajukan oleh Pemohon “, Kata Bambang Purwanto kepada media ini.

Ditambahkan oleh Bambang Purwanto, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang menggunakan jasanya ,dirinya siap datang kerumah Klien atau Pemohon,untuk memberikan penjelasan menyangkut kelengkapan berkas berkas yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.Selain itu menurutnya selama proses permohonan perijinan, mulai awal hingga akhir serta sampai permohonan perijinan tersebut Diterbitkan oleh regulator atau Pemerintah,dirinya akan menyampaikan informasi nya kepada Klien.

Terakhir menurut Bambang Purwanto, sinergitas dengan regulator atau Pemerintah Daerah selalu dia lakukan sebagai upaya ikut membantu regulator dan warga masyarakat sebagai Pemohon.Kepada media ini, dirinya memberikan nomor telepon atau Whatsapp yang apabila ada warga masyarakat yang membutuhkan jasanya yakni ; 0813-5900-7256.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan