Angga Pramudita ; ” Tidak Ada Suap Terkait Penertiban Lapak di Food Court Sleko Kota Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Mengklarifikasi pemberitaan Pasifiknews.com sebelumnya terkait Penertiban sejumlah lapak atau stand tempat berjualan para pedagang di Food Court Sleko Kota Madiun, salah satu pedagang yakni Angga Pramudita menyatakan ” Tidak ada suap ” yang dilakukan oleh Oknum petugas pasar Sleko ataupun petugas dari Dinas Perdagangan Kota Madiun.
” Saya ingin mengklarifikasi bahwa terkait Pengelolaan dan Penertiban sejumlah lapak di Food Court Sleko tidak ada Suap atau permintaan oleh Petugas pasar Sleko ataupun petugas dari Dinas Perdagangan Kota Madiun diluar ketentuan Resmi yang mengacu pada Perda dan Perwali selama ini “, Kata Angga Pramudita, salah satu pedagang di Food Court Sleko Kota Madiun kepada Pasifiknews.com pada Jumat pagi.
Seperi diberitakan sebelumnya, mengacu pada ketentuan Perda Kota Madiun nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar serta Perwali nomor 86 tahun 2023 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah NB ; selambat lambatnya 30 hari setelah dicabut haknya pedagang harus mengosongkan tempat dasaran dan menyerahkan kepada koordinator pasar kini merambah tak terkecuali di food Court Sleko Kota Madiun.(Jhon).










