Petugas Jurusita PA Kabupaten Madiun & Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Lakukan Pengosongan Obyek Eksekusi di Mojorayung
Pasifiknews.com_Madiun.Mendasarkan pada Berita acara pelaksanaan Eksekusi nomor 4/Pdt.eks.HT/2025/PA.Kab.mn , pada Jumat, 25 Juli 2025 pagi, petugas Jurusita dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi yakni Advokat Endrik Safudin,SHI, MH, Advokat Suryajiyoso,SH, MH dan Advokat Ahmad Purwohadi,SH,MH,perwakilan Desa Mojorayung dan Puluhan anggota dari Polres Madiun Melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap Obyek Eksekusi.

Sebidang Tanah dan Bangunan di Mojorayung seluas sesuai Sertifikat Hak Milik nomor 01390 surat ukur tanggal 25 Juli 2017 nomor 00252/Mojorayung/2017 luas tanah 320 M2 dan luas bangunan total 134 m2 atas nama Royzani ( Termohon Eksekusi 1 ) yang terletak di jalan Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Perkara sengketa hukum ini seperti diketahui terjadi antara Yuli Dwi Purnomo, warga Desa Mojorayung selaku Pemohon Eksekusi melawan Royzani, warga Mojopurno selaku Termohon Eksekusi 1 dan Atika, warga Mojopurno selaku Termohon Eksekusi 2 .
” Alhamdulilah pelaksanaan Eksekusi ini tadi berjalan lancar dan tidak terjadi perlawanan. Saat proses Eksekusi ini tadi pihak Termohon tidak hadir dan petugas Jurusita dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sudah Melaksanakan Eksekusi Sesuai ketentuan dari isi Kutipan Risalah Lelang “, Kata Advokat Suryajiyoso,SH,MH yang diwawancarai oleh Pasifiknews.com di kantornya usai pelaksanaan Eksekusi.(Jhon).










