” Berpotensi Pidana ” Kades Sukorejo Saradan Madiun Hingga Kini Belum Patuhi Putusan Kasasi MA
Pasifiknews.com_Madiun.Pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh Kades Sukorejo Saradan Kabupaten Madiun dan Suwarno terkait sengketa kepemilikan dengan obyek Sebidang tanah sawah atas nama Setrorejo Padimin (alm) yang memenangkan ahli waris Setrorejo Padimin (alm) yakni Ny.Dikem dkk sebagai Pemohon Kasasi, Putusan Kasasi MA RI tersebut hingga kini belum ” Dipatuhi ” oleh Kades Sukorejo Saradan ( Termohon Kasasi III ) dan Suwarno ( Termohon Kasasi II ).
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH dari Kantor Hukum ” Adi Dewantoro Advokat dan Konsultan Hukum ” kepada Pasifiknews.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara sengketa kepemilikan dengan obyek sengketa Sebidang Tanah Sawah antara ahli waris Setrorejo Padimin (alm) atau pemilik obyek melawan Kades Sukorejo Saradan, Suwarno, Suparno dan BPN Kabupaten Madiun sebagai Turut Tergugat.Obyek sengketa yakni sebidang Tanah Sawah tersebut diketahui telah menjadi obyek tukar guling tanah desa yang terkena pembangunan jalan Tol dimana informasi nya Sertifikat Hak Milik atas nama Setrorejo Padimin(alm) tersebut saat ini dalam penguasaan Pengelola Jalan Tol.
” Berdasarkan putusan Kasasi MA bahwa Termohon kasasi yakni Kades Sukorejo Saradan, dan Suparno selaku Termohon Kasasi diputus ” Dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 849.750.000,00.. “.Sejak putusan Kasasi MA dan putusan Permohonan Peninjauan Kembali atau PK ditolak oleh MA, saya selaku Kuasa Hukum Ny. Dikem dkk sudah beberapa kali berupaya mendatangi Kades Sukorejo Saradan untuk melakukan musyawarah agar Kades dan Termohon III segera Mematuhi Putusan kasasi tersebut dengan membayar ganti rugi sesuai Putusan Kasasi. Tapi hingga saat ini, belum ada penyelesaian Pembayaran ganti rugi dari Kades Sukorejo Saradan dan Termohon III Kasasi “, Kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH yang didampingi oleh Advokat Adi Juwono,SH kepada Pasifiknews.com pada Jumat, 20 Juni 2025 .
Lebih lanjut dikatakan oleh Djoko Purnawan Dewantoro bahwa sebenarnya beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah ketemu juga dengan Camat Saradan membicarakan upaya penyelesaian masalah tersebut, namun hingga saat ini tak kunjung ada hasilnya. Menurutnya bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah kembali melayangkan Surat Somasi kedua dan Saya mendapatkan balasan surat dari Kades yang menyatakan dalam minggu ini akan dilakukan upaya pertemuan dengan para pihak termasuk akan mengundang Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH.
” Ini saya tunggu hingga minggu ini dan apabila tidak ada kepastian pembayaran ganti rugi sesuai Putusan Kasasi MA RI, saya akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana “, Tegas Advokat Djoko Purnawan Dewantoro,SH yang didampingi oleh Advokat Adi Juwono,SH mengakhiri wawancara dengan Pasifiknews.com.(Jhon).












