Diduga LP Sejak 2023 Belum Ditangani ” Pelapor Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolri Hingga Kasatreskrim Polres Madiun Kota ke PN Kota Madiun “
Pasifiknews.com_Madiun.Berawal dari Laporan yang diajukan ke Polres Madiun Kota sejak Desember 2023 yang lalu dan hingga sekarang diduga belum ditangani proses hukumnya, seorang warga Madigondo,Takeran Magetan yakni Bambang S Melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.Pemohon menguasakan Permohonan Praperadilan tersebut kepada Kuasa Hukumnya yakni Advokat Arifin Purwanto,SH dari Kantor Hukum Arifin Purwanto & Rekan.
Sidang pertama perkara Praperadilan terhadap Kapolri, cq Kapolda Jatim, cq Kapolres Madiun Kota, cq Kasatreskrim Polres Madiun Kota tersebut digelar pada Kamis, 14 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Rahmi Dwi Astuti,SH,MH.Saat sidang dibuka oleh Hakim Tunggal tersebut,terlihat hanya Kuasa Hukum Pemohon saja yang masuk ke ruang Sidang.Sementara pihak Termohon tidak terlihat hadir di persidangan.
” Sehubungan pihak Termohon belum hadir di persidangan,maka Pengadilan akan mengirim surat panggilan kembali kepada Termohon dan sidang ditunda “, Kata Hakim Tunggal Rahmi Dwi Astuti,SH,MH sebelum menutup persidangan.
Saat pasifiknews.com mewawancarai Kuasa Hukum Pemohon usai keluar dari ruang sidang didapat keterangan dari Advokat Arifin Purwanto,SH ;
” Perkara Praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda Jatim, cq Kapolres Madiun Kota, cq Kasatreskrim Polres Madiun Kota ini diajukan oleh Klien saya terkait Laporan klien saya (LP)pada 1 Desember 2023 yang lalu ke Polres Madiun Kota namun hingga saat ini belum ditangani proses hukumnya “, Kata Advokat Arifin Purwanto,SH menjawab pertanyaan dari Jurnalis Pasifiknews.com.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Laporan Polisi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan (Trading) yang merugikan Bambang S ( Pelapor )hingga mencapai 31 Milyar 700 juta sekian lebih. Menurut Arifin Purwanto bahwa alasan lainnya Praperadilan ini dilayangkan yakni mendasar pada Undang undang no.20 Tahun 2025 (KUHAP yang baru) yakni pasal 59 (2), (7) dan (8).
Masih menurut Advokat Arifin Purwanto,bahwa hal ini adalah tindakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dari Termohon sebagaimana yang telah diatur di pasal 158 undang undang no.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang masuk dalam ruang lingkup Praperadilan.(Jhon).












