Pasifik News
Beranda Nasional Mediasi ” Gagal ” Perkara Antara Chamim Ali Purnomo dengan PC NU Kota Madiun Akan Lanjut di Persidangan

Mediasi ” Gagal ” Perkara Antara Chamim Ali Purnomo dengan PC NU Kota Madiun Akan Lanjut di Persidangan

Pasifiknews.com_Madiun.Setelah beberapa kali melakukan upaya Mediasi antara Pembantah dan Terbantah dengan dipimpin oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Kota Madiun berakhir ” Gagal ” alias tidak ada titik temu dan akan diperiksa Materi Pokok Perkaranya di persidangan.Kuasa Hukum PC NU Kota Madiun (Terbantah) yakni Advokat Suryajiyoso,SH,MH saat dikonfirmasi oleh Pasifiknews.com Membenarkan perihal tersebut.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa Rencana eksekusi yang Dimohonkan oleh PC NU Kota Madiun pasca Putusan MA ( Kasasi )atas Obyek sengketa berupa bidang tanah dan bangunan yang saat ini dipergunakan untuk Sekolah TK Dewi Masyitoh dan bangunan pertokoan yang berada persis di sebelah barat Alun alun Kota Madiun hingga saat ini belum terlaksana.

 

Hal ini karena pihak Chamim Ali Purnomo sebagai Pelawan 1 dan
Yunita Aliya Wijayani, S Spsi sebagai Pelawan 2 sedang Melayangkan Perlawanan Hukum atau Bantahan Eksekusi ke PN Madiun Terhadap PC NU Kota Madiun sebagai Terlawan 1
dan Yayasan Masyitoh sebagai Terlawan 2 dan Yayasan Dewi Masyitoh sebagai Terlawan 3 serta Umi Sulistiyani sebagai Terlawan 4 dan Drs HM Iskandar, M Pdi sebagai Terlawan 5.

 

” Sebenarnya kami sudah menawarkan beberapa solusi atau alternatif penyelesaian, Namun kemarin Mediasi Gagal dan tidak ada Titik Temu.Ya akhirnya akan dilanjutkan Pemeriksaan Materi Pokok Perkara di Persidangan. Nanti dijadwalkan hari Kamis “, Kata Advokat Suryajiyoso,SH,MH kepada Pasifiknews.com saat dikonfirmasi.

 

Masih menurut Suryajiyoso bahwa pihaknya dikatakan sudah menawarkan beberapa alternatif solusi penyelesaian antara lain tanah dan bangunan RA Masyitoh tersebut dapat diserahkan secara sukarela.Dikatakan lebih lanjut bahwa diinformasikan bahwa menurutnya ada gedung di SMK sore yang berada dijalan Kelapa Manis kota Madiun untuk pengalihan tempat belajar mengajar RA Masyitoh.

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Suryajiyoso alternatif berikutnya adalah ada informasi dari Walikota Madiun bahwa pihak Pemerintah Kota Madiun bersedia mengelola Sekolah RA Masyitoh apabila pengelolaan sekolahan tersebut diberikan oleh Yayasan Dewi Masyitoh kepada Pemkot Madiun.

 

Seperti diketahui sebelumnya terkait permasalahan tersebut, PC NU Kota Madiun telah Memenangkan Perkara sebelumnya ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dan telah mengajukan Permohonan Eksekusi ke PN Madiun.Namun rencana Eksekusi atas Obyek tersebut harus tertunda karena ada Perlawanan hukum yakni Gugatan Bantahan Eksekusi.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan