Pasifik News
Beranda Nasional Kajari Kota Madiun ” Digugat PMH ” Oleh Pemilik Mobil Diduga Serahkan BB Mobil ke Pihak Lain

Kajari Kota Madiun ” Digugat PMH ” Oleh Pemilik Mobil Diduga Serahkan BB Mobil ke Pihak Lain

Pasifiknews.com_Madiun.Gegara satu unit mobil honda Jazz tahun 2004 yang dibeli secara sah menurut hukum ( ada BPKB dan STNK ) dengan harga 57 juta dengan sistem tukar tambah dengan kendaraan miliknya(Penggugat) yang ternyata menjadi perkara pidana pencurian di kepolisian hingga Pengadilan dan telah diputus oleh Majelis Hakim.

Tetapi Mobil honda Jazz yang menjadi BB tersebut diduga tidak dikembalikan ke Pemilik Mobil saat ini, Angsari warga Kuwon, Karas Magetan melalui Kuasa Hukumnya, yakni Advokat Aditya Setyo Raharjo,SH dan Advokat Gempar Pambudi, SH Melayangkan Gugatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap beberapa pihak yang salah satunya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Sebagai Turut Tergugat III.

 

” Klien saya itu membeli Mobil honda Jazz tersebut sudah Sah secara hukum, yakni selain Fisik mobil juga telah disertakan STNK dan BPKB oleh penjual. Klien saya mengaku tidak tau sama sekali jika ternyata obyek mobil tersebut menjadi perkara pidana antara para pemilik sebelumnya, dan akhirnya disita oleh pihak Kepolisian menjadi barang bukti hingga proses hukum di Pengadilan dan telah diputus oleh Majelis Hakim “, Kata Advokat Aditya Setyo Raharjo,SH kepada Pasifiknews.com usai keluar ruang Sidang di PN Kota Madiun.

 

Dikatakan lebih lanjut oleh Advokat Aditya Setyo Raharjo bahwa menurutnya setelah diputus oleh Majelis Hakim, barang bukti Mobil honda Jazz tersebut tidak dikembalikan kepada Kliennya, tetapi dikembalikan kepada Pihak Pelapor, padahal sejak Mobil tersebut dibeli oleh Kliennya, BPKB mobil tersebut ada ditangan Kliennya.

 

Sidang pertama pada Senin, 28 Juli 2025 kemarin akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim karena beberapa pihak belum hadir di Persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan