Pasifik News
Beranda Nasional Buntut Polemik Pengerukan Sedimen Tanpa Ijin di Sungai Bengawan Solo Komisi III DPRD Lakukan Sidak

Buntut Polemik Pengerukan Sedimen Tanpa Ijin di Sungai Bengawan Solo Komisi III DPRD Lakukan Sidak

Pasifiknews.com_Madiun.Buntut dari polemik Pengerukan tanah Sedimen di Sungai Bengawan Solo tanpa Ijin beberapa waktu yang lalu,Komisi III DPRD Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pengerukan tanah di aliran Sungai Bengawan Madiun, Selasa (8/7/2025). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai adanya kegiatan pengerukan sedimen tanpa izin resmi.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Dedi Tri Arifianto, didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Anton Kusumo dari Fraksi PDI Perjuangan, Erlina Susilorini dari Fraksi PKB, dan Yuliana dari Fraksi Perindo.

 

Anggota Komisi III, Erlina Susilorini, menyatakan bahwa hasil sidak menemukan adanya aktivitas pengerukan yang telah berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu, tanpa mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

“Intinya, dari informasi yang kami terima dan juga seperti yang sudah diberitakan di media, aktivitas pengerukan itu belum memiliki izin. Dan izinnya itu bukan wewenang pemerintah daerah, melainkan langsung dari Kementerian,” ujar Erlina, politisi PKB tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa setelah diketahui tak berizin, aktivitas pengerukan sempat dihentikan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo pada Senin pagi. Namun, sore harinya kegiatan kembali berlangsung dan akhirnya dihentikan kembali oleh petugas.

 

“Ini menunjukkan bahwa pengawasan harus diperkuat. Senin pagi dihentikan, tapi sore harinya kembali beroperasi. Ini jelas-jelas menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya.

 

Erlina menambahkan bahwa pihaknya belum menerima informasi rinci terkait mekanisme perizinan, namun berdasarkan penjelasan dari BBWS, perizinan dilakukan langsung ke Kementerian PUPR secara daring dan tidak dapat diproses di tingkat kota.

 

“Prosedur teknis perizinannya kami belum tahu secara detail, tapi yang jelas ini bukan ranah Pemerintah Kota Madiun. Maka setiap kegiatan di wilayah sungai harus dilengkapi izin resmi,” ujarnya.

 

Terkait volume tanah yang sudah diangkut, Erlina mengungkapkan bahwa menurut informasi dari petugas BBWS, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 60 meter kubik (m³), dan pengerukan dilakukan menggunakan dua alat berat ekskavator.

 

Menanggapi disposisi Ketua DPRD Kota Madiun soal permintaan audiensi dari sejumlah LSM, Erlina menyatakan bahwa Komisi III akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, BBWS, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

 

“Kita tidak bisa hanya mendengarkan informasi sepihak dari media. Kita perlu mendengar langsung dari pihak terkait. Setelah RDP, baru kami akan menjadwalkan audiensi, mungkin minggu depan setelah agenda dewan selesai,” tambahnya.

 

BBWS Tegaskan Kegiatan Pengerukan Ilegal

Juru Sungai Wilayah BBWS Bengawan Solo, Haryanto, membenarkan bahwa pengerukan yang terjadi di wilayah Sungai Bengawan Madiun dilakukan tanpa izin dan tergolong ilegal.

 

“Seluruh aktivitas yang dilakukan di kawasan Sungai Bengawan Solo wajib memiliki izin. Dan saat ini perizinan tidak lagi dikeluarkan oleh daerah, tapi langsung dari Kementerian melalui sistem online,” tegas Haryanto.

 

Ia menambahkan, BBWS sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan atau memproses izin tersebut. “Kalau belum ada izin, berarti ilegal. Semua kegiatan yang memanfaatkan lahan sungai tanpa izin resmi bisa dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya.( * Jhon ).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan