Pasifik News
Beranda Nasional Lontarkan Pernyataan Tolak Hasil Seleksi Dewas BPJS Ketenagakerjaan ” Konferensi Barisan Buruh Indonesia ” Minta Ulang Seleksi

Lontarkan Pernyataan Tolak Hasil Seleksi Dewas BPJS Ketenagakerjaan ” Konferensi Barisan Buruh Indonesia ” Minta Ulang Seleksi

Pasifiknews.com_Madiun – Suara perlawanan buruh kembali menggema. Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyatakan penolakan keras terhadap hasil seleksi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

 

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi di Madiun, Sabtu (25/10/2025), KBBI menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi (Pansel) yang diumumkan pada 23 Oktober 2025 itu sarat pelanggaran prinsip hukum dan diskriminatif terhadap unsur serikat pekerja – kelompok yang seharusnya menjadi pemilik utama dana jaminan sosial nasional.

 

Pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum KBBI Karmanto, SH, MH, yang menilai bahwa proses seleksi telah mengabaikan semangat keadilan sosial bagi jutaan buruh di Indonesia.

 

“Ini bukan sekadar protes administratif, tapi panggilan moral untuk menjaga integritas BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana ratusan triliun milik pekerja,” tegas Karmanto.

KBBI menyoroti syarat pencalonan unsur pekerja yang dianggap terlalu membatasi. Dalam ketentuan Pansel, calon dari unsur pekerja hanya dapat diusulkan oleh organisasi buruh nasional yang diakui dalam lembaga tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut KBBI, mekanisme ini menciptakan diskriminasi karena menutup peluang bagi serikat buruh independen dan konfederasi lain yang tidak terafiliasi dengan pemerintah.

 

Sekretaris Jenderal KBBI Musrianto, SH menambahkan, pembatasan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“BPJS itu milik pekerja, bukan instrumen birokrasi. Pembatasan seperti ini membuat representasi buruh tidak utuh dan bisa menimbulkan ketimpangan dalam pengawasan dana jaminan sosial,” ujarnya.

 

KBBI juga menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak menanggapi tuntutan mereka dalam waktu 14 hari kerja sejak pernyataan disampaikan.
Langkah hukum yang tengah disiapkan mencakup gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji legalitas hasil seleksi.

 

Dalam pernyataan sikapnya, KBBI menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Pembatalan hasil seleksi Pansel BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031.
2. Pembentukan ulang Pansel yang independen dan berimbang.
3. Revisi syarat pencalonan unsur pekerja agar tanpa filter dari kementerian.
4. Audit independen oleh KPK terhadap seluruh proses seleksi.
5. Pelibatan DPR RI dalam tahap uji kelayakan yang dijadwalkan pada 13–17 November 2025.

KBBI menilai, jika representasi buruh lemah, kebijakan BPJS akan cenderung berpihak pada pemberi kerja atau kepentingan eksekutif.

 

“Buruh Indonesia bukan objek, melainkan subjek utama Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hukum adalah benteng terakhir bagi keadilan sosial,” tutup Karmanto dalam rilisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap tersebut.(Pam.Jhn).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan