Pasifik News
Beranda Nasional M A RI ” Menolak ” PK Kades Sukorejo Saradan Madiun & Suwarno Terkait Perkara Sengketa Tanah

M A RI ” Menolak ” PK Kades Sukorejo Saradan Madiun & Suwarno Terkait Perkara Sengketa Tanah

Pasifiknews.com_Madiun. Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutus ” Menolak ” Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) yang diajukan oleh Kepala Desa Sukorejo Saradan Kabupaten Madiun terkait perkara sengketa tanah yang telah berproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung RI.

 

” Betul kami selaku Kuasa Hukum dari Termohon PK yakni klien kami Ny. Dikem dkk hari ini telah menerima surat pemberitahuan dari PN Kabupaten Madiun terkait Putusan dari MA RI no. 393 PK/Pdt/2025 jo nomor 994 K / Pdt / 2024 jo nomor 825 / PDT / 2022/PT SBY jo nomor 37/Pdt G/2022/PN Mjy. Atas putusan ini kami akan segera menindaklanjuti secara hukum dengan langkah hukum berikutnya yakni ” Permohonan Eksekusi “. Perkara ini sudah lama sekali kita selesaikan melalui prosedur hukum dan Putusan PK ini sudah memenangkan Klien kami selaku pemilik Sah atas obyek tanah sawah yang selama ini menjadi Sengketa “, Kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH dan Adi Juwono, SH dari Kantor Hukum Adi Dewantoro kepada Pasifiknews.com pada Kamis, 23 Mei 2025.

 

Seperti diketahui sebelumnya perkara perdata ini berawal dari sengketa kepemilikan sebuah obyek sebidang tanah sawah milik Setrorejo Padimin yang dikuasai oleh Pemohon PK selama bertahun-tahun yang dikemudian hari dipersoalkan secara hukum oleh Para Ahli Waris Setrorejo Padimin melalui Gugatan ke Pengadilan.

 

” Klien kami selama ini sudah patuh hukum dan memilih mencari keadilan melalui prosedur hukum di Pengadilan, dan Alhamdulillah saat ini telah memperoleh kepastian hukum, maka berdasarkan Putusan Proses hukum PK ini, apa yang menjadi hak Klien kami atas obyek tanah sawah tersebut harus segera dikembalikan sebagaimana yang tertuang dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI “, Kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro dan Adi Juwono, SH menegaskan. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan