Pleidoi Penasehat Hukum Terdakwa Leong Di PN Madiun ” Mohon Majelis Hakim Lepaskan Terdakwa Dari Segala Tuntutan Jaksa “
Pasifiknews.com_Madiun.Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan pada sidang sebelumnya, Sidang lanjutan perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan atau pasal 372 -378 KUHP dengan Terdakwa Adik WR alias Leong di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis, 20 Maret 2025 mengagendakan Pembacaan Pembelaan atau Pleidoi oleh Team Penasehat Hukum Terdakwa yakni Advokat Usman Baraja Magister Hukum dan Advokat Hery Setyawan,SH,MKn.
Dalam pembelaan atau pleidoinya, team Penasehat Hukum Terdakwa Adik WR alias Leong menyatakan yang pada pokoknya mulai awal tetap konsisten bahwa perkara ini menurutnya adalah Domainnya murni perkara Perdata baik PMH atau Wan Prestasi dan bukan ranah perkara Pidana.
” Team Penasehat Hukum sejak awal tetap konsisten menyatakan bahwa perkara ini domainnya adalah murni perkara perdata baik itu PMH atau Wan Prestasi. Jadi ini bukan perkara pidana yang oleh karenanya Team Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk Memutus Melepaskan Terdakwa dari semua Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau Onslach “, Kata Advokat Herry Setyawan,SH, MKn saat diwawancarai usai keluar dari ruang sidang di PN kota Madiun.
Usai pembacaan pembelaan atau pleidoi oleh Team Penasehat Hukum Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rachmi Dwi Astuti,SH,MH dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale, SH dan Hakim anggota Putu Bisma Wijaya, SH, MH memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum Rochyani B, SH untuk menyampaikan Tanggapannya atas Pleidoi dari team Penasehat Hukum Terdakwa tersebut.
Akhirnya sidang ditunda dan akan dibuka kembali persidangannya pada Senin pekan depan dengan Agenda penyampaian tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan atau pleidoi dari team Penasehat Hukum Terdakwa tersebut.(Jhon).











