Pasifik News
Beranda Nasional Setelah Sempat Mencabut Gugatan Angsari Kembali Menggugat PMH Terhadap 4 Tergugat Salah Satunya Kepala Kejari Kota Madiun

Setelah Sempat Mencabut Gugatan Angsari Kembali Menggugat PMH Terhadap 4 Tergugat Salah Satunya Kepala Kejari Kota Madiun

Pasifiknews.com_Madiun.Didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat Aditya Setyo Raharjo,SH dan Advokat Gempar Pambudi,SH seorang warga Kuwon, Karas Magetan yakni Angsari kembali Melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap beberapa pihak sebagai Tergugat yang salah satunya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai Tergugat IV.

 

Dalam perkara ini, Tergugat 1 yakni
Adellia Octaviani, Pungki Firmansyah ( Tergugat 2 ), Andriyan Puspita ( Tergugat III ) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun ( Tergugat IV ).

 

Sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ade Irma Susanti,SH,MH di Pengadilan Negeri Kota Madiun tersebut hanya berlangsung singkat dengan agenda memeriksa berkas kelengkapan dari Penggugat dan Tergugat.Karena beberapa pihak Tergugat termasuk Tergugat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun belum hadir di persidangan, akhirnya sidang ditunda untuk memanggil kembali Tergugat yang belum hadir dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan.

 

Kuasa hukum Penggugat yang diwawancarai oleh Pasifiknews.com usai sidang mengatakan bahwa Materi pokok perkara dari Gugatan PMH ini terkait dengan masalah Kepentingan Kliennya yang membeli satu unit mobil Honda Jazz beserta BPKB dan STNK secara tunai, tanpa diketahuinya mobil tersebut tersangkut kasus pidana pencurian yang berakhir dengan Penyitaan mobil tersebut sebagai barang bukti.

 

Tak cukup disitu,setelah Majelis Hakim memutus perkara pidana tersebut,mobil Honda Jazz sebagai barang bukti tersebut,oleh Kejaksaan dikembalikan kepada pihak Pelapor dan tidak dikembalikan kepada Angsari ( Penggugat ).Merasa bahwa mobil tersebut sudah dibeli secara Sah dan lengkap dengan STNK dan BPKB , Angsari mengaku telah menjadi korban dan Akhirnya Melayangkan Gugatan.

 

” Klien kami sebagai pembeli terakhir dengan prosedur pembelian yang sudah benar, dalam perkara ini telah menjadi korban karena tidak bisa menguasai obyek mobil tersebut. Dalam perkara pidana tersebut saya menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan soal obyek mobil yang secara aturan telah beralih kepemilikan dan telah Sah dibeli oleh Klien saya, dan saya juga menyayangkan Jaksa kurang memiliki etika untuk memberikan solusi terkait pengembalian obyek mobil yang mana dipersidangan Klien saya juga telah menjadi saksi yang terang benderang bahwa obyek mobil tersebut telah beralih kepemilikan nya dan telah menjadi milik Klien saya melalui prosedur pembelian yang benar, dan disayangkan jaksa tidak memberikan solusi kepada Klien saya, yang menemui sebelum obyek mobil tersebut diserahkan ke Tergugat 1 “, Kata Advokat Aditya Setyo Raharjo,SH kepada Pasifiknews.com usai persidangan.

 

Dalam Petitumnya, Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat, yakni harga mobil senilai 70 juta dan Kerugian Immateriil sebesar 200 juta, sehingga Total kerugian sebesar 270 juta.

 

Bagaimana proses kelanjutan perkara tersebut akan berujung, kita tunggu saja di persidangan berikutnya. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan