Sidang Gugatan Wanprestasi Pinjaman Senilai 110 Juta Penggugat Hadirkan 2 Saksi Di Persidangan di PN Kab Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Proses persidangan Perkara dugaan Wanprestasi Pinjaman Uang senilai 110 juta antara Adi Setiawan (Penggugat),warga Kartoharjo Kota Madiun dan Arbain Dimas IK (Tergugat1),warga Desa Nglandung Kabupaten Madiun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terus bergulir. Sidang pada Kamis, 4 September 2025 mengagendakan penyampaian keterangan 2 orang saksi di persidangan yang dihadirkan oleh Penggugat.
Dalam perkara perdata gugatan wanprestasi tersebut, Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni M Usman Baraja,SH, MH dari kantor Hukum Ub & ub Partners. Sedangkan Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Arif Syuhaeni,SH.Sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Pandu Dewanto, SH, MH yang didampingi oleh 2 Hakim anggota.
Dipersidangan, kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan pada pokoknya menerangkan bahwa Tergugat awalnya meminta tolong kepada dua saksi Rudi dan Edi untuk mencarikan Pinjaman dengan jaminan Sertipikat Tanah. Kemudian dua orang saksi tersebut dalam keterangan nya menerangkan bahwa Tergugat butuh pinjaman uang sejumlah 110 juta rupiah.
Lebih lanjut diterangkan oleh kedua saksi bahwa selanjutnya saksi menghubungi Penggugat pada Desember 2024 yang lalu guna menyampaikan maksud dari Tergugat untuk meminjam uang senilai 110 juta kepada Penggugat. Dikatakan lebih lanjut bahwa menurut saksi Pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.Menurut saksi bahwa Penggugat menawarkan sistem pengenaan Jasa pinjaman sebesar 15 ℅ dibayar dimuka.
Masih menurut saksi bahwa setelah Penggugat dan Tergugat sepakat, selang sehari setelahnya, dilakukan perjanjian di Notaris yang berkantor di Pagotan dan penyerahan uang pinjaman sejumlah 110 juta dari Penggugat kepada Tergugat melalui Transfer. Seiring berjalannya waktu menurut saksi hingga pertengahan tahun 2025 , kewajiban pembayaran pengembalian atas pinjaman tersebut mengalami macet.
Kepada Pasifiknews.com, kedua Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat menyatakan masih Kekeh dengan dalil dalil argumentasi hukum masing-masing. Kuasa hukum Penggugat tetap menyatakan bahwa pada prinsipnya hukum tertinggi perkara perdata itu adalah Kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian, Sementara menurut Kuasa hukum Tergugat, bahwa menurutnya atas Pinjaman tersebut Kliennya telah membayar pengembalian kepada Penggugat sebesar 90 juta yang menurutnya jika diperhitungkan pinjaman pokok dan jasanya sudah melebihi dari besaran pinjaman.
Seperti apa kelanjutan proses persidangan berikutnya, pekan depan akan dilanjutkan kembali persidangan nya. Tentunya prinsip-prinsip pembuktian dari kedua belah pihak, Majelis Hakimlah yang pada ujungnya Akan Memutuskan. Kita tunggu saja.(Jhon).












