Pasifik News
Beranda Nasional Sorotan LSM Soal Proyek Pembangunan Ipal Komunal Di Nam-Lor Kota Madiun ” Begini Kata Kadin Perkim “

Sorotan LSM Soal Proyek Pembangunan Ipal Komunal Di Nam-Lor Kota Madiun ” Begini Kata Kadin Perkim “

Pasifiknews.com_Madiun.Pasca pembangunan proyek infrastruktur Ipal Komunal tahun anggaran 2024 yang berada di Kelurahan Nambangan Lor Kota Madiun yang belakangan ‘ Disorot ‘ oleh Ketum LSM Garis Pakem Mandiri Rohman Sahebudin atau biasa dipanggil Udin Pakem dan salah satu Pemerhati Publik Tatit Djandjang R terus mendapatkan tanggapan dari Dinas Perkim Kota Madiun.

Terkait dengan apa benar pelaksanaan proyek tersebut penyelesaian pekerjaannya Molor dan kemungkinan ada sanksinya. Kemudian apa benar terjadi kelebihan material pipa yang banyak akibat perencanaan yang kurang matang dan apa benar rekanan Toko material yang dipakai hanya satu saja serta apakah saat ini sudah dilakukan serah terima atas pembangunan proyek tersebut ke Pemkot Madiun, begini Kata Kadin Perkim Kota Madiun ;

 

” Dokumen perencanaan mulai Rencana kerja masyarakat semua di upload di OMSPAN ,kontrak KSM dengan PPK,capaian output,foto foto kegiatan dan semua direview APIP (Inspektorat) dicek administrasi maupun fisiknya, jadi semua kegiatan SDH melibatkan pusat “, Kata Kadin Perkim Kota Madiun Jemakir melalui pesan Whatsapp kepada Pasifiknews.com.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa Pelaksanaan pekerjaan oleh Pokmas ada keleluasaan waktu penyelesaian target output, asalkan pada saat tahun anggaran berakhir sudah dikunci berapa anggaran yang terserap. Dan anggaran sisanya menjadi silpa DAK.

Masih menurut Kadin Perkim Kota Madiun bahwa menurutnya target output sudah harus selesai sebelum dilaksanakan audit oleh Kementerian dan menurutnya tidak ada sanksi.

Kemudian dikatakan ” kelebihan pipa sudh kita amankan dan siap untuk diaudit oleh Pusat. Jika sudah dinyatakan sesuai, bisa digunakan untuk sambungan Ipal Komunal segmen 2 atau menyelesaikan target penanganan kumuh bidang Sanitasi di wilayah tersebut.pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa didelegasikan sepenuhnya oleh PPK kepada Pokmas. Dalam hal ini setelah pokmas melaksanakan survai harga, Pokmas sepengetahuan PPK, berkontrak dengan distributor pipa dan toko. Sedangkan material yang tidak bsisa disediakan oleh distributor dan toko, dicukupi dari toko sekitar “, Kata Jemakir lebih lanjut.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kadin Perkim Kota Madiun bahwa Serah terima pembangunan proyek Ipal Komunal terse selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP) dari PPK nya. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan