PC Fatayat NU Kab Madiun Gelar Kajian ,Tema Jauhkan Keluarga Dari Judi Online
Madiun.pasifiknews_PC Fatayat NU menyelenggarakan kajian yang diikuti oleh perwakilan PAC Fatayat NU se Kab. Madiun di NU Center Kel. Munggut dengan menghadirkan Kasat Binmas Polres Madiun Miftakhudin dan Koorprodi KPI UIN SATU Tulungagung Dr. Luthfi Ulfa Niamah sebagai narasumber. Kajian yang rutin dilaksanakan minggu pertama tiap bulan bersamaan dengan peringatan tahun baru 1446 H ini mengusung tema Jauhkan Keluarga dari Judi Online sebagai bentuk respon PC Fatayat NU Kab Madiun terhadap maraknya kasus judi online di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ummu Habibah menyampaikan maraknya judi online harus menjadi perhatian anggota Fatayat NU.
“Sahabat-sahabat Fatayat NU harus punya andil dalam menekan maraknya judi online. Sebagai ibu dan istri tugas kita minimal memastikan anggota keluarga kita tidak terlibat dalam judi online. Jika keluarga-keluarga ini baik, maka masyarakat atau negara kita pun juga menjadi baik” Ungkap Ummu Habibah.
Judi online berawal dari coba-coba kemudian ketagihan. Miftakhudin menegaskan seperti halnya pada kasus penyalahgunaan obat terlarang. Pelaku mencoba dari dosis yang kecil kemudian meningkat menjadi dosis yang besar.
“Kelihatannya menguntungkan untuk pertama kali, kedua kali rugi, akhirnya mereka tertantang mencoba lagi, begitupun seterusnya hingga semua habis.” jelas Miftakhudin.
Miftakhudin juga menjelaskan bahwa praktik judi melanggar UU KUHP No. 303 sementara praktik judi online melanggar UU ITE yang pelakunya bisa dituntut. “Negara serius memberantas praktik judi online dengan terbentuknya satgas judi online” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Luthfi Ulfa Niamah memberi penjelasan tentang judi online dalam perspektif hukum Islam. Dipaparkan bahwa Islam dengan tegas telah mensyariatkan bahwa hukum dari judi adalah haram dan termasuk bagian dari perbuatan keji. Seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT surat Al-Maidah ayat 90-91.
“Judi atau maisir, merupakan sesuatu yang sudah jelas dilarang dalam Al-Qur’an selain khamr. Serta keduanya merupakan bagian dari perbuatan setan” papar Luthfi.
Lebih lanjut Luthfi mencontohkan berbagai macam akibat buruk yang menjadi konsekuensi jika sudah terpapar virus judi. Banyak kejadian yang sudah diberitakan oleh berbagai macam media mengenai kasus perceraian, terpuruknya kondisi ekonomi keluarga, hingga kasus bunuh diri.











