PTSL 2022 Desa Wayut Diduga Mangkrak Puluhan Warga Pemohon Hingga Kini Belum Menerima Sertifikat
Madiun|pasifiknews.com_ Upaya Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Madiun dalam mensukseskan percepatan sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL harus tertahan. Bila mengacu atau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
“Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.Sehingga harus disukseskan,” kata Rohman Sahebuddin selaku ketua LSM PAKEM kepada Media ini .
Kenapa tertahan, menurut Rohman bahwa pihaknya telah menemukan adanya puluhan keluhan warga Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun yang telah mengikuti program pensertifikatan tanahnya melalui program PTSL pada Desember 2022 namun hingga tahun 2024 ini belum jadi.
” Berdasar investigasi lapangan yang kami lakukan, Desa wayut telah mengikuti program PTSl sebanyak 150 peserta dan berdasar bukti yang ada warga dibebani biaya Rp.400.000 per sertifikat” ungkap Rohman.
Menurutnya bahwa hal ini telah melanggar peraturan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri yang mana ditetapkan besaran biaya program PTSL sebesar Rp.150.000 rupiah.
“Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal” tambahnya.
Dicontohkan oleh Rohman bahwa biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.
“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah.Oleh karena itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” Ujar Rohman
Ditegaskan Rohman untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama. “Kades dan perangkat tidak boleh ikut jadi panitia, tidak boleh. Jadi murni pemohon PTSL, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan, dan itu nanti disepakati antara kedua belah pihak,” tegasnya.
Menurutnya bahwa dari situ jelas sekali bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas. Sangat disayangkan saat media ini dan Rohman mengkonfirmasi kepada wakil Pokmas,justru di lempar pada salah satu Kasun ( Kasun ) yang juga menjadi panitia pokmas ,dan menurutnya yang lebih tidak bertanggung jawab lagi yang bersangkutan tidak mau mengangkat telpon yang telah nyata berdering hingga beberapa kali.
Sementara itu Subroto selaku kepala Desa Wayut hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut. ( Fajar ).











