Razia Daging 1 Ons, Satpol PP Amankan 4 Perempuan di Dusun Betiring, Desa Banjarsari Cerme Gresik
GRESIK | Pasifik news.com-Telah dilaksanakan Penertiban pelanggaran PERDA No. 07 Th. 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul.
Tindakan melakukan Penertiban Pembinaan dan Pemeriksaan Kesehatan Terhadap Pelanggar Perda No 07 Th 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan cabul
Dari hasil kegiatan Penertiban yang di lakukan :mengamankan 4 perempuan yang beralamatkan luar Gresik yang berada di lokasi Dsn Betiring Ds. Banjar Sari Kec Cerme Kabupaten Gresik yang di duga melanggar Perda Kab Gresik Tersebut.
Melakukan Penyelidikan terhadap 4 Perempuan di mana 2 orang tersebut mengaku sudah melayani lelaki hidung belang untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan Tarif Rp 150.000 dan uang sewa Kamar Rp 30.000 di lokasi tersebut.
Dari operas tsb dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dari hasil Penertiban Tersebut Oleh Dinas Kesehatan
Memberikan Pembinaan Kepada 4 Perempuan tersebut untuk tidak Melakukan perbuatan yg melanggar Perda No 07 Th 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul
Pewarta: Dian
Editor : Erawati













