Nasabah Bank Jatim Capem Gorang Gareng Merugi Diduga Akibat Pemblokiran Sepihak.
Magetan,pasifiknews,com_Upaya Aas Tedyanto Putro salah satu nasabah bank jatim capem gorang gareng untuk semakin mengembangkan usahanya harus terhenti, awalnya dia berkeyakinan dengan membuka rekening di Bank jatim akan dapat menunjang kelancaran usaha yang mulai berkembang akan lebih terbantu namun sayang,justru dia mengalami kesulitan akibat dana untuk transaksi usaha dibekukan.Dia terkejut saat mengambil uang di Atm Bank Jatim dan mendapati tidak dapat digunakan
“saya berfikir dengan membuka rekening Bank Jatim usaha ini akan lebih terbantu namun saya kaget dan bingung saat akan bertransaksi kemudian ke ATM tidak dapat digunakan”
tuturnya
Selanjutnya Aas menanyakan ke bank jatim cabang Magetan dan baru tahu ternyata rekeningnya di bekukan.
” saya bingung tanpa ada pemberitahuan dan alasan apa kok rek saya dibekukan,sementara dana di dalamnya untuk usaha” keluhnya
Akibat kejadian ini Aas menunjuk kuasa hukum Suryojiyoso,SH dan Nugroho,SH untuk mengurai dugaan pemblokiran sepihak tersebut.
“Saya minta bantuan Bapak Suryo Jiyoso SH dan Nugroho S H untuk menyelesaikan,karena pemblokiran sepihak ini usaha saya jadi terganggu” kata Aas
Terpisah Nugroho SH selaku penerima kuasa menyampaikan bahwa kliennya sudah sangat dirugikan akibat kejadian ini, belum lagi perbuatan pemblokiran sepihak jelas jelas menyalahi aturan.
“saya sudah meminta penjelasan dari bank jatim capem gorang gareng namun kepala sedang cuti, selanjutnya mencoba menghubungi dan tersambung dengan Putro yang mengatakan pembekuan rekening ini atas persetujuan Aas . Sangat berbalik dengan kenyataan” jelas Nugroho
Dia menambahkan bahwa klienya tidak mungkin memberikan kuasa untuk menyelesaikan pembekuan sepihak tersebut manakala kliennya mengetahui dan menyetujui.
” klien saya tidak tau menahu bahkan saat saya meminta bukti atas persetujuan pemblokiran dari bank jatim mereka tidak dapat menunjukkan” jelasnya
Masih menurut Nugroho SH pihaknya kemungkinan akan melakukan gugatan atas perkara dugaan pemblokiran sepihak tersebut.
” hal selanjutnya jika tidak ada upaya penyelesaian dan permintaan maaf kita akan lakukan gugatan” tegasnya
Sementara itu Putro selaku perwakilan dari bank jatim capem gorang gareng saat dikonfirmasi media tidak dapat memberikan penjelasan tentang pemblokiran sepihak tersebut dan bahkan saat ditanyakan perihal adanya surat persetujuan dari nasabah atas pembekuan rekekingnya dirinya tidak bisa menjawab.
” kekantor saja mas saya izin tidak masuk,pak kepala juga sedang cuti, mohon datang kalau sudah masuk” pungkasnya(mamad n )














