Merespon informasi dari masyarakat dan saat Jurnalis media ini melakukan Investigasi di lokasi Proyek Pekerjaan tersebut, tercantum pada papan informasi pekerjaan rehabilitasi jalan Krajan-lembean Kulon Kabupaten Magetan dengan nomor spk A.7.19/08/403.104/SPPP/VI/2024.Sumber Dana APBD Kabupaten Magetan tahun 2024,Nilai Kontrak : Rp.4.514.999.000.00 waktu pelaksanaan :150 Hari Kalender,penyedia Jasa CV.MAKMUR JAYA MASA dengan Konsultan Pengewasan: CV. PANDEGA RAYA.
Sesuai investigasi dilapangan, disinyalir Kontraktor pelaksana tidak memasang rambu pengatur jalan untuk para pengguna jalan ( Red -jalan alternatif) dan para pekerja tidak menggunakan helm standar kerja,sepatu Safety dan perlengkapan lain sesuai standard yang sebenarnya harus di terapkan oleh setiap Perusahaan.
Idealnya kontraktor dapat memikirkan keselamatan dan kesehatan para pekerja dan Kontraktor jangan semaunya sendiri,hal ini harusnya perlu diberikan sanksi.
Jika mengacu Regulasi yang ada,sesuai peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.Standar K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
Atas dasar informasi dan temuan ini, diharapkan agar Pemerintah terkait serta pihak penegak hukum untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. Kelalaian seperti ini dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.
Saat Jurnalis Media Online PASIFIK
NEWS.COM investigasi dilapangan juga tidak melihat adanya Konsultan Pengawas dari dinas terkait dan hingga berita ini di publikasikan belum diperoleh tanggapan ataupun sanggahan dari pihak Kontraktor.(FJAR).