Sentilan Tegas Pleidoi Kantor Hukum Ub & Ub Partners Di PN Tipikor Surabaya ” Penegakan Hukum Tak Boleh Melanggar Hukum “
Pasifiknews.com_Madiun. Sentilan pedas dan tegas disampaikan dalam sidang perkara nomor 136/PID.SUS-TPK/2024/PN SBY di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 13 Pebruari 2025 dengan Terdakwa Ahmad Septian Hardianto yang tersandung kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Madiun.Dwi Arrie Philianty,SH dan Figi Dwiastutik,SH dari Kantor Hukum Ub & Ub Partners selaku Penasehat Hukum Terdakwa, dalam substansi Pleidoi nya mengatakan dengan tetap menghormati dan menghargai Jaksa Penuntut Umum, bahwa prinsip prinsip penegakan hukum (rulle of law) oleh aparat penegak hukum adalah ” penegakan hukum yang tidak melanggar hukum “.
Lebih lanjut dalam materi Pembelaan atau Pleidoi yang disampaikan di persidangan, Dwi Arrie Philianty,SH dan Fegi Dwiastutik,SH meminta kepada Majelis Hakim bahwa Demi Hukum agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,dipulihkan harkat dan martabatnya seperti sedia kala dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.Menurut Dwi Arrie Philianty,SH bahwa Surat Tuntutan JPU sebagai syarat formil sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP menjadi salah satu materi yang juga harus diuji dalam proses penegakan hukum di Pengadilan.Hal ini menurutnya penting menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa syarat formil suatu surat dakwaan atau surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
” Kami anggap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sudah dibacakan di persidangan secara hukum sudah sah dan berkekuatan hukum.Logika hukum nya jika ada kekeliruan atau kesalahan di Surat Tuntutan tersebut,JPU harus meminta penundaan pembacaan tuntutan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim guna perbaikan atas kesalahan dalam Surat Tuntutan “, Kata Advokat Dwi Arrie Philianty,SH kepada media ini.
Terakhir dikatakan bahwa menurutnya Sebagai konsekwensi dari penegakan hukum yang secara formil tidak sah dan prinsip penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum,maka memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan demi hukum segala tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa menilai bahwa Surat tuntutan jaksa penuntut umum dinilai cacat formil.Dikatakan bahwa dalam Surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat tidak benar dan tidak logis.Menurutnya bahwa dalam surat tuntutan tersebut tertulis permintaan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun selaku pemeriksa perkara ini.Padahal perkara ini jelas jelas yang menangani dan memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tipikor Surabaya.Hal ini juga dianggap melecehkan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.Dan tidak logisnya menurut Advokat Dwi Arrie Philianty,SH bahwa penyusunan dari Surat tuntutan tersebut diduga hanya Copy paste.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa terkait dugaan transaksi fiktif di Bank Jatim Madiun dengan kerugian mencapai 2,8 milyard tersebut dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda 300 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar 2,8 milyard rupiah.(Jhon).







