Dinilai ‘ Memberatkan Warga ‘ LSM Pakem Madiun Pertanyakan Pengelolaan Parkir Berlangganan di Kabupaten Madiun
Pasifiknews.com_Madiun.Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Pakem Mandiri Madiun menyorot sekaligus mempertanyakan Pengelolaan Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Madiun yang dipatok tarifnya sebesar Rp. 22.500,- ( Dua puluh dua ribu lima ratus rupiah ). Pengenaan retribusi parkir berlangganan yang dibayar saat Pembayaran pajak Ranmor di Samsat Kabupaten Madiun tersebut dinilai memberatkan warga masyarakat sekaligus tidak Berfungsi Efektif di lapangan.
” Pengenaan tarif retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Madiun oleh Dinas Perhubungan perlu dikaji ulang agar tidak membebani warga masyarakat. Tarif parkir berlangganan senilai 22.500 ribu prakteknya tidak berfungsi efektif di lapangan. Warga masyarakat tetap membayar parkir ditempat tempat parkir meski sudah memiliki bukti bayar Parkir berlangganan. Disisi lain kenapa pengelolaannya dilakukan oleh Dishub dan bukan Bapenda. Mestinya ada Transparansi yang jelas baik nilai pendapatan yang diperoleh Maupun Peruntukannya “, Kata Ketum LSM Pakem Madiun yang akrab dipanggil dengan sebutan Udin Pakem kepada Pasifiknews.com.
Lebih lanjut dikatakan oleh Udin Pakem, nilai retribusi parkir berlangganan sebesar 22.500 ribu rupiah tersebut jika dikalikan jutaan Kendaraan bermotor yang ada saat ini, nilai total pendapatan dari sektor ini, nilainya teramat besar. Menurutnya meski terkait hal ini ada payung hukumnya, baik Perda maupun Perbub menurutnya dari hasil investigasi LSM Pakem dilapangan mayoritas warga masyarakat menyatakan Keberatan terhadap Pengenaan retribusi parkir berlangganan. Menurut Udin Pakem masalah ini masih terus menjadi kajian dan pendalaman di internal LSM Pakem guna Pengawasan lebih lanjut.
Sementara itu Pasifiknews.com yang mencoba untuk Mengkonfirmasi Via pesan Whatsapp ke nomor HP Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun terkait hal tersebut , hingga berita ini Ditayangkan belum mendapat respon atau balasan. (Jhon).










