Sidang Gugatan PMH Terhadap Kapolri Hingga Kasatreskrim Polres Madiun di PN Madiun Hadirkan Saksi Saksi
Pasifiknews.com_Madiun.Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Madiun oleh Lilik Lailatul Azizah, warga Banjarsari Kulon Dagangan,Kabupaten Madiun, memasuki Agenda Menghadirkan saksi saksi di Persidangan.Sidang yang digelar pada Rabu,17 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kota Madiun kemarin, para Saksi memberikan keterangan di Persidangan, yang mana Terungkap bahwa Saksi dipersidangan menyatakan belum pernah Dimintai keterangan atau Diperiksa oleh Penyidik Kepolisian terkait kasus yang Dilaporkan oleh Penggugat (Lilik lailatul Azizah) Ke Polsek Dagangan yang kemudian dilimpahkan Penanganannya ke Polres Madiun.
Dalam perkara ini Penggugat Melayangkan Gugatan terhadap
Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Madiun cq Kasatreskrim Polres Polres Madiun (Tergugat 1),
Kapolri cq Kadiv Propam Mabes Polri ( Tergugat II ), Pemerintah RI cq Presiden RI ( Tergugat III ) , dan Komisi III DPR RI ( Tergugat IV).
” Saksi yang kita hadirkan di Persidangan, salah satunya menyatakan di Persidangan belum pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi.
Logikanya jika saksi tersebut saja belum pernah diperiksa oleh penyidik, lalu dikatakan bahwa Belum ditemukan unsur Peristiwa pidananya sebagai alasan Dihentikan nya Penyelidikan atas laporan dari Klien saya, lalu apa Dasar Hukumnya.Penghentian proses penyelidikan dengan menggunakan alasan tersebut Tidak diatur didalam KUHAP ” , Kata Kuasa Hukum Penggugat yakni Advokat Arifin Purwanto,SH usai Sidang di PN Kota Madiun kemarin.
Seperti diketahui bahwa dalam Gugatannya,Penggugat menyatakan Bahwa pada tanggal 26 Februari 2025 Penggugat lapor ke Polsek Dagangan Polres Madiun tentang tindak pidana pengrusakan bangunan milik Penggugat dan ada buktinya, diterima dan dibuatkan laporan pengaduan masyarakat/ LPM No. LPM/6/II/2025/SPKT/Polsek Dagangan/Polres Madiun/Polda Jatim;
Disampaikan juga dalam Gugatannya,Penggugat menyatakan Bahwa karena terbitnya LPM tidak ada dasar hukumnya maka menghentikan penyelidikan yang berdsarkan LPM adalah perbuatan melawan hukum, sebab KUHAP hanya mengatur penghentian penyidikan (pasal 109 ayat (2) KUHAP) bahkan pada petunjuk teknis No. Pol.: Juknis/07/XI/1983 tentang penyelidikan reserse tidak mengatur tentang penghentian penyelidikan (juknis tersebut ada pada himpunan juklak dan juknis tentang proses penyidikan tindak pidana halaman 517-554). Disinilah letak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I karena terbitnya LPM tersebut tidak ada dasar hukumnya;
Menurut Penggugat Bahwa dasar hukum yang digunakan pada surat ketetapan No.: SK Lidik/153.a/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tentang penghentian penyelidikan tanggal 27 November 2025 yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4, pasal 75, pasal 109 KUHAP tidak memberikan kewenangan kepada T1 untuk menghentikan penyelidikan (baca dan bandingkan dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan.
Masih menurut Penggugat Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II (Para Tergugat) tersebut nyata-nyata telah merugikan Penggugat secara materiel Rp. 1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta rupiah) dengan perincian harga 2 (dua) tanah Penggugat maka tidak kurang dari Rp. 1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta rupiah), dan imateriel yaitu Penggugat menjadi terkejut, shock berat, menjadi berfikir, menjadi tidak tenang, tidak tentram, tergoncang, jiwanya, mempunyai perasaan deg (bahasa jawa tratap), menjadi rasanan para tetangga di kampung dan menanggung rasa malu, menjadi beban batin, menjatuhkan harga diri, menjatuhkan nama baik, mencemarkan nama baik Penggugat beserta keluarga dan keturunannya, kegiatan menjadi terganggu, kepercayaan dari rekan kerja menjadi hilang maka apabila hal itu harus dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah) yang harus ditanggung oleh Para Tergugat. Jadi, ganti rugi seluruhnya (harga tanah dan rumah Rp. 1.200.000.000,- + imateriel Rp. 1.000.000.000,-) sebesa Rp. 2.200.000.000,- (Dua Miliyar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dan ganti rugi tersebut harus dibayar secara kontan, tunai, langsung dan seketika sejak putusan diucapkan.
Bagaimana ending penyelesaian perkara ini di Pengadilan, kita tunggu saja Sidang sidang berikutnya.(Jhon).












