Pasifik News
Beranda Daerah ” Perjuangkan Keadilan ” Mayapada Phinasti Gandeng LBH IMPARCIAL Madiun Sebagai Penasehat Hukum

” Perjuangkan Keadilan ” Mayapada Phinasti Gandeng LBH IMPARCIAL Madiun Sebagai Penasehat Hukum

Pasifiknews.com_Madiun.Polemik permasalahan status hukum atas obyek tanah atau lahan bekas atau eks rel kereta api yang selama ini sudah Dihuni puluhan tahun atau telah lama  Dimanfaatkan oleh Ratusan Warga di Kota Madiun, hingga saat ini masih menjadi ” Polemik ” yang belum Mendapatkan Kepastian Hukum dari Negara terkait Status Kepemilikannya.

Hal inilah yang dalam Pantauan Pasifiknews.com tampak terus diperjuangkan oleh khususnya para Pengurus dan Anggota Perkumpulan Mayapada Phinasti Kota Madiun dalam rangka mencari Keadilan secara hukum, terutama Menyangkut legalitas Status tanah atau lahan yang saat ini Sudah berubah menjadi rumah hunian atau Permukiman serta beberapa diantaranya telah dibangun sebagai tempat ibadah dan bangunan tempat kegiatan warga.

” Hari ini Perkumpulan Mayapada Phinasti telah Menyampaikan surat permohonan Audiensi kepada Ketua DPRD Kota Madiun.Perlu saya sampaikan bahwa Kami ini sudah puluhan tahun menempati atau bertempat tinggal di tanah atau lahan eks jalan kereta api  tersebut, termasuk juga taat membayar pajak PBB ke negara. Kami bersama seluruh Pengurus dan  Anggota Mayapada Phinasti Kota Madiun akan terus Berjuang Mencari Keadilan guna memperoleh Kepastian hukum atas Legalitas atau Status hukum terkait obyek obyek tanah negara yang telah Kami rawat, kami tempati, kami penuhi kewajiban dengan membayar pajak selama puluhan tahun.Hari ini juga Kami Mendatangi dan memohonkan bantuan hukum ke LBH Imparcial Madiun untuk Menjadi Penasehat Hukum sekaligus berharap bersedia Memberikan Pendampingan Hukum guna mengurus upaya Kepastian hukum Kepada Negara terkait Status hukum atas Obyek tanah atau lahan yang selama ini Kami Huni ” , Kata Darmianto atau yang kesehariannya  lebih akrab dipanggil Pak On Selaku Ketua Perkumpulan Mayapada Phinasti ini kepada Pasifiknews.com.

Sementara itu salah satu Advokat atau Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial Madiun yang menerima kedatangan Ketua Perkumpulan Mayapada Phinasti dikantornya mengatakan ;

” Iya benar, hari ini LBH Imparcial Madiun menerima Tamu dari Perkumpulan Mayapada Phinasti Madiun, mengajukan Permohonan kepada Kami, menjadi Penasehat Hukum guna memberikan Advokasi dan Pendampingan Hukum atas permasalahan Status hukum terkait Obyek tanah atau lahan Eks jalan kereta api yang selama ini mereka huni atau tempati ” , Kata Advokat Sigit Haryo Wibowo,SH kepada Pasifiknews.com.

Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Sigit Haryo Wibowo bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh Dokumen yang diberikan oleh Perkumpulan Mayapada Phinasti Madiun sekaligus akan melihat sisi Peraturan Perundang-undangan terkait hal tersebut,sebagai Dasar Hukum Pembelaan Hak hak hukum dari Para Penghuni atau yang selama ini telah Menempati Obyek tersebut dengan segala Konsekwensi yang telah mereka lakukan.

Menurutnya bahwa Permohonan dari Perkumpulan Mayapada Phinasti tersebut menurutnya akan secepatnya Dibahas atau Dibicarakan di internal LBH Imparcial Madiun dan nanti selanjutnya dapat dikoordinasikan lebih intensif kembali dengan Mayapada Phinasti Madiun.(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan