Telah Hadir di Madiun Mall Pelayanan Property One stop Property Solution
Pasifiknews.com_Madiun.Kabar terbaru terutama bagi masyarakat diwilayah Madiun Raya, yakni ” Mall Pelayanan Property ” One stop Property Solution yang berkantor di Jalan Raya Pagotan- Ponorogo,tepatnya disebelah utara Masjid Scadew Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Mall Pelayanan Property bakal memberikan pelayanan bagi warga masyarakat diwilayah Madiun Raya terkait dengan berbagai kebutuhan, keperluan dan solusi lainnya yang berhubungan dengan Property.Sekarang ini warga masyarakat bisa datang dan mengakses secara langsung atau berkonsultasi di ” Mall Pelayanan Property ” One stop property solution terkait dengan kebutuhan dan keperluan masyarakat yang berhubungan dengan property.

M Budi Tristanto M.M selaku Owner dari ” Mall Pelayanan Property ” one stop property solution kepada Pasifiknews.com menjelaskan bahwa Mall Pelayanan Property adalah kantor pelayanan satu pintu yang linier dan berhubungan dengan Property.Disana ada Notaris, PPAT, Konsultan property dan Investasi, Konsultan Perijinan dan Aprasial, Konsultan Pajak dan Konsultan Akuntan Publik serta Konsultan Hukum dan Advokat yang intinya Memberikan Pelayanan satu pintu kepada warga masyarakat yang berhubungan dengan Property seperti pelayanan penjualan unit Perumahan termasuk pelayanan yang terkait dengan proses perijinannya.
” Kami memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dari hulu sampai hilir yang berhubungan dengan Property.Mulai dari pembelian unit rumah atau property sesuai kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat yang mana di kantor kami juga memberikan pelayanan bangun dan renovasi rumah dimana kami juga menyiapkan arsitek dan konstruksi serta Development Perumahan Perumahan termasuk kami juga menjalin rekanan dengan Perbankan “, Kata Owner ” Mall Pelayanan Property ” M Budi Tristanto,MM menjelaskan.
Salah satu petugas yang khusus menangani masalah perijinan yakni Bambang Purwanto kepada media ini ikut menyampaikan terkait dengan perijinan dimana di Mall Pelayanan Property ini pelayanan menyangkut perijinan selalu mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan telah di sahkan yakni Undang undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021.Kemudian dikuatkan dengan Perpu nomor 2 tahun 2022.Kemudian ada peraturan turunannya yakni peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021
yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung maupun fungsi hunian baik usaha,sosial dan keagamaan.
” Kami dalam melayani, selalu berpedoman pada aturan perundang undangan yang berlaku dan kami bersinergi dengan pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Kota Madiun, dimana ketika Klien kami tidak memiliki banyak waktu yang lebih saat mendapatkan pelayanan oleh pemerintah daerah sementara bersamaan dengan banyak pemohon yang lain, kami siap door to door atau datang kerumah Pemohon “, Kata Bambang Purwanto dengan santai dan ramah menjelaskan kepada Jurnalis media ini.
Ditambahkan oleh Bambang Purwanto bahwa dalam memberikan pelayanan,pihaknya siap datang kerumah Pemohon untuk memberikan penjelasan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan persyaratan apa saja yang diperlukan agar Klien mendapatkan informasi yang jelas terkait proses sampai gol nya nanti seperti apa dan Permohonan ini sampai keluar ijinnya berfungsi sebagai apa.Menurutnya prinsip pihaknya siap menjelaskan mulai awal sampai proses tahapan tahapannya sampai akhir dan pihaknya ikut membantu pemerintah daerah terkait peraturan peraturan yang berlaku untuk kami sampaikan kepada Klien dengan sebaik-baiknya dan sejelas jelasnya.(Jhon).










