Gegara Beda Informasi Dari CS Bank BRI Unit Sleko,Nasabah Gagal Mendapatkan Santunan Duka.
Pasifiknews.Com_Madiun.Seorang warga kelurahan Demangan KecamatanTaman Kota Madiun berinisial JA mengaku kecewa dengan perlakuan Bank BRI Unit Sleko Kota Madiun, pasalnya menurut JA, setelah suaminya BA meninggal dunia akibat sakit ,JA tidak bisa memperoleh santunan kematian dari asuransi BRIlife sebagaimana umumnya nasabah yang memiliki pinjaman kredit di Bank.
Diceritakan oleh JA bahwa sebagai Debitur yang baik selama ini JA dan suaminya selalu membayar angsuran yang menjadi tanggung jawabnya, namun tersendat dan semenjak bulan september 2024 saat itu suaminya meninggal dunia akibat sakit.Saat itu JA mengaku sudah berusaha meminta penjelasan untuk mengurus asuransi kematian dengan harapan dapat mengurangi beban keluarga,yakni untuk angsuran yang harus di tanggung.
Melalui M Nasir selaku perwakilan keluarga, menyampaikan pada media pasifiknews rabu,15/01/25 perihal tersebut.M Nasir menjelaskan bahwa saat itu JA dan anaknya sudah datang dan meminta persyaratan untuk pengajuan claim asuransi BRIlife dan salah satu persyaratan yang harus ada yakni surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa (BA) meninggal akibat sakit.
” Saat itu ibu JA mendapatkan penjelasan dari pihak Bank BRI,salah satu syaratnya yakni surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa suaminya meninggal dirumah karena sakit ” jelasnya.
Dia melanjutkan bahwa setelah ahli waris meminta surat tersebut ke kelurahan tidak mendapatkan hasil dengan dalih tidak adanya buku nikah.
Setelah tiga bulan berjalan M Nasir selaku wakil keluarga mempertanyakan alasan tidak dapatnya claim asuransi tersebut cair ke pihak bank BRI,mereka menyampaikan bahwa waktu pengajuan claim sudah habis akibat ahli waris debitur tidak dapat menyerahkan surat keterangan dari kelurahan.
” saya sudah konfirmasi dan mendapatkan penjelasan dari customer service hingga kepala unit bank BRI unit Sleko yakni Erwin.Mereka menyatakan claim asuransi sudah habis masanya dan hangus” terangnya.
Yang menjadikan ahli waris ini sedih ternyata persyaratan yang diminta pihak asuransi Brilife lebih simpel dibandingkan yang di syaratkan pihak Bank yakni surat keterangan dari RT dan Rw.
” inilah yang membuat ahli waris sedih dan kecewa karena saat dikonfirmasi ke petugas asuransi BRIlife,Pak Agim ternyata syarat pengajuan claim asuransi cukup ktp,kk,akte kematian dan surat keterangan dari Rt Rw” jelasnya
Akibat pemberian informasi yang salah ini debitur gagal menerima haknya.Sungguh disayangkan jika dalam memberikan penjelasan kepada warga masyarakat sebagai Nasabah, antar petugas dari satu atap BRI, sebagai Bank berplat merah bisa berbeda beda dan ujungnya membingungkan seorang Nasabah.(Jhon).






