Puncak Akumulasi Kekecewaan, Komisi I DPRD Kota Madiun Walkout Dari Rapat Paripurna
Pasifiknews.com_Madiun.Sikap tegas,konsisten dan terhormat dari Komisi I DPRD Kota Madiun,sebagai Representasi Tupoksi Legislator,mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun. Rapat yang seharusnya berjalan khidmat untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, pada Rabu 29 Juli 2026 , justru terlihat memanas. Suasana berubah tegang setelah Ketua Komisi I beserta seluruh anggotanya melakukan aksi walkout atau meninggalkan ruang sidang sesaat setelah rapat dimulai.
Langkah tegas yang dipimpin Didik Yulianto ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan terhadap pola hubungan kerja yang dinilai tidak sehat serta hambatan yang terus terjadi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.
“Ini sikap saya secara pribadi sebagai anggota DPRD, kebetulan juga sebagai Ketua Komisi I. Kami harus bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang menjadi ruang lingkup Komisi I,” ujar Didik usai meninggalkan ruang rapat.
Kronologi permasalahan bermula saat Komisi I tengah menjalankan pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus). Namun, di tengah pembahasan berlangsung, muncul keputusan sepihak pasca pertemuan pimpinan DPRD dengan Sekda yang memerintahkan penghentian Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Kekecewaan Didik bukan hanya soal penghentian agenda, melainkan pola pengabaian yang sudah terjadi berulang kali. Ia mengungkapkan, selama ini Komisi I telah berupaya keras menjembatani aspirasi masyarakat, namun kerap kali menemui jalan buntu karena ketidakhadiran pihak eksekutif.
“Kurang lebih sudah lima kali kami mengundang secara resmi: mulai dari tiga camat beserta lurah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol, camat lagi, hingga terakhir Dinas Pendidikan, namun undangan tersebut tidak dipenuhi dan mereka tidak hadir,” papar Didik dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa seluruh undangan diterbitkan melalui mekanisme resmi DPRD dan ditandatangani pimpinan. Ketidakhadiran OPD berkali-kali tanpa alasan yang jelas dinilai telah mencederai marwah dan wibawa lembaga legislatif.
“Yang mengundang itu lembaga DPRD, bukan Komisi I semata. Justru ketika tidak dihadiri, marwah lembaga menjadi tercoreng. Kami hanya ingin mengundang mitra untuk klarifikasi persoalan masyarakat, itu tidak ada yang salah dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya seraya membantah tuduhan bahwa ia mengundang pihak di luar sasaran prosedural.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menegaskan bahwa perbedaan sikap merupakan hak politik setiap anggota dewan dan tidak menggugurkan keabsahan keputusan rapat. Ia memastikan seluruh tahapan pembahasan KUA-PPAS telah tuntas dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai tata tertib.
“Secara prosedural dan hierarki aturan, seluruh tahapan sudah dilalui. Kuorum terpenuhi dan rapat tetap sah meski Ketua DPRD berhalangan hadir karena tugas partai di Jakarta,” jelas Istono.
Di sisi lain, meski pembahasan diarahkan untuk efisiensi anggaran namun tetap memprioritaskan pelayanan warga, Didik memberikan sinyal keras. Ia mengancam tidak akan terlibat dalam pembahasan lanjutan RKA hingga APBD jika pola pengabaian dan intervensi terhadap mekanisme komisi terus dibiarkan.
“Kami masih mencermati proses selanjutnya. Jika perjalanannya masih seperti ini dan saya anggap tidak sesuai, maka secara pribadi saya tidak akan ikut membahas sampai tahap penetapan APBD nanti,” pungkas Didik.(Pam.Jhn).












