Imbas Pertanyakan Rekening PIP, Siswa SMPN 14 Madiun Diduga Diintimidasi Hingga Takut Sekolah
Pasifiknews.com_Madiun.Polemik dugaan penahanan rekening Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 14 Kota Madiun berbuntut panjang. Kasus ini kini bergeser pada dugaan intimidasi dan perundungan psikis terhadap siswa penerima manfaat, hingga memicu pelaporan ke Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Seorang wali murid, Hari Cahyono, mendatangi Dinas Pendidikan Kota Madiun untuk mempertanyakan legalitas penahanan buku rekening oleh pihak sekolah yang dinilainya tidak wajar dan berbeda dengan aturan saat di sekolah dasar (SD). Namun, upaya mencari keadilan ini justru berdampak pada kondisi psikologis sang anak.
“Anak saat ini takut bersekolah, dan kemarin sempat sakit asma kambuh,” ungkap Hari saat mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jumat 12/6/2026.
Menurut Hari, tekanan tidak hanya menyasar anaknya. Sang istri pun turut mendapat perlakuan diskriminatif berupa pengucilan dari oknum sekolah saat menghadiri undangan di sekolah tersebut.
Aksi solidaritas pun muncul dari wali murid lain. Aris Budiono, yang mendampingi Hari, menyatakan bahwa dugaan perlakuan berbeda atau diskriminasi verbal ini bukan baru saja terjadi, melainkan sudah berlarut-larut sejak setahun terakhir.
Dugaan ini disinyalir bermula sejak periode pertama penerimaan PIP pada Juli 2025 lalu. Saat itu, pihak keluarga memilih untuk tidak mengindahkan arahan sepihak dari sekolah yang meminta pemindahan dana ke BPR. Akibat sikap tersebut, korban diduga terus mendapat tekanan psikis yang puncaknya kembali menguat pada momentum pencairan PIP periode kedua di bulan Juni 2026 ini.
“Ini seperti fenomena gunung es. Ketakutan orang tua akan adanya diskriminasi dan intimidasi secara verbal jangan sampai terjadi di kemudian hari. Menurut kami ini sudah menyalahi Juknis dan kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Aris.
Saat melakukan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kota Madiun, orang tua murid belum bisa menemui Kepala Dinas secara langsung. Kendati demikian, mereka diterima oleh pejabat berwenang yang membidangi penyaluran PIP. Pihak dinas menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera meneruskannya ke pimpinan.
Dinas Pendidikan juga menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait dari SMPN 14 Kota Madiun untuk dimintai klarifikasi mendalam atas persoalan ini. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Madiun belum memberikan pernyataan ataupun rilis statemen resmi terkait sanksi atau langkah konkret yang akan diambil.
Sebelumnya diberitakan, SMPN 14 Kota Madiun menuai sorotan tajam karena diduga menahan buku rekening BRI milik siswa penerima PIP dan mengarahkan pemindahan dananya ke Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditunjuk sekolah. Pihak sekolah berdalih pengalihan dana tersebut berfungsi sebagai tabungan untuk keperluan sekolah hingga mengantisipasi biaya perbaikan fasilitas laptop gratis dari Pemerintah Kota Madiun jika terjadi kerusakan.
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) resmi Kemendikbudristek yang melarang keras sekolah menahan, memotong, atau mengendapkan dana bantuan dalam bentuk tabungan wajib.
Terlebih, Pemkot Madiun sebenarnya telah menyediakan anggaran pemeliharaan laptop bernilai ratusan juta rupiah. Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Madiun, Reny Yuhana, sebelumnya sempat membantah adanya unsur paksaan dan mengklaim bahwa para siswa secara sukarela menitipkan buku rekening tersebut kepada pihak sekolah.(Pam.Jhn).












