Diduga Tabrak Juknis, SMPN 14 Kota Madiun Tahan Rekening PIP Siswa dan Alihkan Dana ke BPR
Pasifiknews.com_Madiun.Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Madiun yang seharusnya berjalan lancar, kini menuai polemik. Pihak SMP Negeri 14 Kota Madiun diduga melakukan praktik penahanan buku rekening milik siswa penerima manfaat dan mengarahkan pemindahan dana bantuan tersebut ke salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditunjuk oleh sekolah.
Praktik ini pun memicu keluhan dari sejumlah orang tua murid yang merasa hak anaknya dikebiri dan tidak bisa menggunakan dana bantuan tersebut secara utuh untuk kebutuhan mendesak sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun pasifiknews.com, dugaan ini bermula dari pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan pihak sekolah kepada para orang tua penerima PIP melalui group. Mereka diminta datang ke sekolah untuk mendapatkan pengarahan.
Namun, alih-alih sekadar sosialisasi, pengarahan tersebut justru berisi instruksi untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening resmi penerima PIP (BRI) ke rekening BPR yang ditunjuk oleh sekolah.
Rekening di BPR tersebut diklaim sebagai tabungan wajib atas nama masing-masing siswa. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan yang dialaminya saat memenuhi undangan sekolah.
“Buku rekening BRI PIP dibawa pihak sekolahan. Bahkan, kartu ATM sebelumnya juga sempat diminta beserta nomor PIN-nya, tetapi tidak saya berikan,” ujar wali murid tersebut kepada pasifiknews.com,pada Rabu (10/6/2026).
Saat orang tua mempertanyakan urgensi pengalihan dana tersebut, pihak sekolah beralasan bahwa tabungan di BPR disiapkan, salah satunya untuk mengantisipasi biaya perbaikan fasilitas laptop gratis dari Pemerintah Kota Madiun. Pun, jika sewaktu-waktu mengalami kerusakan selama masa pinjam pakai oleh siswa uang tetsebut dapat dipergunakan sebagai biaya perbaikan.
Menanggapi keluhan wali murid, Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Madiun, Reny Yuhana, menampik adanya unsur paksaan. Ia berdalih kebijakan tersebut hanya bersifat edukasi agar dana bantuan dari pemerintah tidak habis begitu saja untuk keperluan non-pendidikan.
“Kami hanya mengimbau bahwa uang dari PIP seyogyanya dapat ditabung dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah anak. Jika terjadi kerusakan laptop, bisa juga dipergunakan untuk perbaikan,” jelas Reny saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Hal tersebut menambah kontradiksi aturan, pasalnya Pemkot Madiun menanggung biaya kerusakan laptop sesuai dengan berita acara serah terima. Selain itu, juknis PIP pun melarang penahanan dana dalih yang dilontarkan pihak sekolah ini dinilai kontradiktif dengan aturan resmi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat. Diantaranya,
Pertama, Dinas Pendidikan Kota Madiun sebenarnya telah menyediakan anggaran pemeliharaan berkala bernilai ratusan juta rupiah setiap tahunnya untuk memperbaiki laptop siswa yang bermasalah. Berdasarkan regulasi kedinasan, kerusakan akibat pemakaian wajar seperti sistem eror, baterai drop, komponen melambat, atau kendala teknis harian sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Madiun.
Bahkan, siswa maupun orang tua dilarang keras membongkar atau memperbaiki laptop secara mandiri, melainkan wajib langsung melaporkannya ke sekolah untuk ditangani tim teknis dinas.
Kedua, kebijakan mengendapkan atau mengalihkan dana ini menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) resmi penyaluran PIP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di dalam Juknis ditegaskan beberapa poin dan hak penerima dana PIP adalah hak personal siswa untuk membiayai kebutuhan mendesak sekolah (seperti buku, seragam, dan transportasi),pun tidak tertulis untuk pembiayaan perbaiakan fasilitas yang di berikan oleh negara.
Selain itu, sekolah dilarang menahan, memotong, atau mengendapkan dana bantuan dalam bentuk tabungan wajib. Jika ditemui sekolah yang kedapatan memaksakan aturan penabungan dana secara sepihak dapat dijatuhi sanksi administratif karena melanggar aturan.
“Kami tidak menahan rekening para siswa, merekayang suka rela menitipkan kepada kami, ” Ungkap Reny.
Secara aturan, kementerian hanya mengecualikan penabungan jika dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan oleh siswa atas sisa uang yang belum terpakai. Serta, disimpan di rekening Simpanan Pelajar (SimPel) resmi milik siswa sendiri bukan di rekening pihak ketiga yang ditunjuk sepihak oleh sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, praktik penahanan buku rekening PIP milik siswa di SMPN 14 Kota Madiun masih berlangsung dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas serta potensi pelanggaran wewenang.(Pam.Jhn).














