LSM Walidasa Kritik Pedas Keterlambatan Lelang Kain Seragam Sekolah ” Evaluasi Kinerja Dindik Kota Madiun…!!! “
Pasifiknews.com_Madiun.Saat ini, siswa siswi anak sekolah Tahun Ajaran baru 2026 sudah mulai masuk sekolah.Mereka para siswa baru yang sudah harus memulai proses pembelajaran baru sesuai jadwal yang ditetapkan,idealnya sudah bisa menerima dan memakai Seragam Sekolah subsidi dari Pemkot Madiun.Tetapi apa yang terjadi ? Proses pengadaan kain seragam sekolah gratis di Kota Madiun senilai Rp2,13 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 yang masih tertahan di tahapan lelang memicu kritik tajam. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelemahan manajemen risiko dan kegagalan perencanaan pelayanan publik.
Dihimpun dari data publikasi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dindik Kota Madiun Tahun Anggaran 2026 mencantumkan paket pengadaan kain seragam sekolah SD dan SMP beserta atributnya dengan nilai pagu mencapai Rp2.131.469.000. Kendati demikian, anggaran sudah dialokasikan, fisik kain seragam belum didistribusikan pada hari pertama masuk sekolah lantaran masih berada dalam fase lelang pada sistem LPSE (spse.inaproc.id).
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai keterlambatan ini telah menghilangkan momentum penting bagi siswa baru.
“Ketika orang tua sudah lebih dulu membeli seragam karena anak harus segera masuk sekolah, manfaat program menjadi berkurang. Momentum pemberian bantuan sudah terlewat. Ini jelas kegagalan perencanaan,” tegas Sutrisno secara kritis, pada Senin kemarin 13/7/2026.
Dari data evaluasi sistem LPSE per 9 Juli hingga 14 Juli 2026 yang memasuki masa sanggah:
1. BERKAH KARTIKA: Ajukan penawaran terendah Rp1.022.656.875 (belum melampirkan Hasil Uji Kain lab pemerintah & surat dukungan produsen).
2. CV. BAYU MANDIRI: Ajukan penawaran Rp1.683.113.091 (tahap evaluasi teknis dan harga).
3. Waluyo Mapan Jaya: Masuk tahap evaluasi (belum tercantum penawaran harga).
4. Peserta Lain: CV. KANAYA, CV. BUMI PUTRA PERKASA, dkk masih tertahan di pemeriksaan administrasi.
Atas terkendala proses distribusi pada saat memasuki awal ajaran baru tersebut, Sutrisno mendesak PLT Wali Kota Madiun melakukan evaluasi total. “Program ini bukan sekadar menghasilkan barang, tetapi memastikan masyarakat menerima manfaat pada waktu yang tepat. Jika ada kelalaian mengelola timeline tender, sanksi tegas perlu diberikan,” Imbuhnya.
Di pihak legislatif, DPRD Kota Madiun mengingatkan bahwa prosedur transparansi lelang tidak boleh ditabrak demi mempercepat waktu secara ilegal. Denny Djoko Purnomo, menambahkan bahwa jika terjadi kendala teknis yang mengharuskan tender ulang, mekanisme itu tetap wajib berjalan sesuai regulasi. “Kalau overlapping atau tidak mengikuti regulasi, itu tidak akan mungkin,” tutup Denny.(Pam.Jhn).











