Pasifik News
Beranda Nasional Diduga Order Bahan Baku Kulit Belum Dibayar Pabrik Sepatu PT Kuat Pratama Indonesia di Bogor Milik Habib Mahdi Assegaf Disomasi Pengacara Edi Mulyono

Diduga Order Bahan Baku Kulit Belum Dibayar Pabrik Sepatu PT Kuat Pratama Indonesia di Bogor Milik Habib Mahdi Assegaf Disomasi Pengacara Edi Mulyono

Pasifiknews.com_Bogor.Seorang suplayer bahan baku Kulit yakni Edi Mulyono, warga Desa Sumberdukun, Ngariboyo, Magetan Jawa Timur mengaku telah dirugikan oleh PT Kuat Pratama Indonesia yang berlokasi di Pasir laja, Kabupaten Bogor senilai 77 Juta 750 ribu rupiah.Nilai sebesar itu menurutnya adalah Uang Edi Mulyono terkait Pembelian bahan baku Kulit yang dipesan oleh PT Kuat Pratama Indonesia dari Edi Mulyono yang hingga saat ini Belum dibayar.

Hal ini seperti yang disampaikan kepada Pasifiknews.com oleh Kuasa Hukum Edi Mulyono yakni Advokat Ahmad Purwohadi,SH,MH, Endrik Safudin,SH I, MH dan Suryajiyoso,SH,MH.
” Saat ini kami melayangkan Surat Teguran atau Somasi I kepada Dirut PT Kuat Pratama Indonesia yang berada di Pasir laja, Kabupaten Bogor.Pada pertengahan Nopember 2023 telah dibuka PT Kuat Pratama Indonesia dengan Owner Habib Mahdi Assegaf dan Sofwan Hadi sebagai Direktur Utama. Pada tanggal 8 Desember 2023 PT Kuat Pratama Indonesia melakukan Pemesanan / Pree Order kepada Klien kami berupa Kulit Full Green Doff sejumlah 500 fit dengan total harga Rp. 7.250.000,- dan Kulit Kilap sejumlah 2000 fit dengan total harga Rp. 47.000.000,- dengan Perjanjian atau Faktur pemesanan akan dibayarkan dalam jangka waktu 21 hari kerja “, Kata Advokat Ahmad Purwohadi,SH,MH kepada Pasifiknews.com.

 

Masih menurut Ahmad Purwohadi bahwa sebelum jatuh tempo tepatnya pada tanggal 12 Desember 2023 PT Kuat Pratama Indonesia kembali melakukan Pemesanan/Pree Order kepada Kliennya berupa Kulit kilap sejumlah 1000 feet dengan total harga Rp. 23.500.000,- . Menurut Ahmad Purwohadi bahwa setelah jatuh tempo 21 hari kerja Uang Pembayaran tidak juga dibayarkan oleh pihak PT Kuat Pratama Indonesia kepada Kliennya hingga saat ini.

 

Masih menurut Advokat Ahmad Purwohadi, pihaknya Meminta dan memberikan waktu 7 hari kerja sejak Surat Somasi diterima kepada PT Kuat Pratama Indonesia untuk segera Membayar kepada Kliennya sekaligus Ganti rugi, yang menurutnya PT Kuat Pratama Indonesia telah melakukan ingkar janji atau ” Wanprestasi ” Terhadap Kliennya.Menurutnya apabila tidak mengindahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana.

 

Sementara itu Jurnalis Pasifiknews.com yang berusaha Menghubungi Habib Mahdi Assegaf melalui Pesan Whatsapp pada Selasa,30 September 2025 pukul 16.20 Wib ke Nomor ponselnya untuk Melakukan Konfirmasi guna meminta tanggapan terkait Hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum Merespon atau Membalas. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan