Pasifik News
Beranda Nasional Dodik Rahardiyono Ajukan Banding Usai Gugatannya Tidak Di Terima Majelis Hakim PTUN Surabaya

Dodik Rahardiyono Ajukan Banding Usai Gugatannya Tidak Di Terima Majelis Hakim PTUN Surabaya

Pasifiknews.com_Surabaya.Pasca Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya perkara nomor 144/G/2024/PTUN Surabaya pada Rabu, 26 Pebruari 2025 yang lalu yang dalam Putusan nya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effriyandi,SH,MH menyatakan ” Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ” akhirnya Dodik Rahardiyono selaku Penggugat ” Mengajukan Banding ” ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Seperti diketahui perkara dengan nomor 144/G/2024/PTUN Surabaya tersebut adalah Perkara Gugatan yang dilayangkan oleh Dodik Rahardiyono (Penggugat),Caleg dari Partai Nasdem Kota Madiun dapil 4 pada Pemilu 2024 yang lalu. Penggugat melayangkan Gugatan ke PTUN Surabaya terhadap SK Gubernur Jawa Timur yang meresmikan dan melantik Anggota DPRD kota Madiun periode 2024 – 2029 dan mengerucut kepada nama Tutik Endang Sri Wahyuni yang akhirnya diloloskan oleh KPUD Kota Madiun sebagai Anggota DPRD. Penggugat Dodik Rahardiyono saat itu gagal dilantik menjadi anggota DPRD Kota Madiun periode 2024 – 2029 meski sempat dinyatakan sebagai Caleg Terpilih dengan perolehan suara terbanyak di dapil Kota Madiun 4.Sedangkan yang lolos dilantik pada akhirnya adalah Tutik Endang Sri Wahyuni caleg Partai Nasdem yang juga satu dapil dengan Dodik Rahardiyono (Penggugat).

 

Kuasa Hukum Dodik Rahardiyono (Penggugat) yakni Abdul Hakim,SH,MH, Sipghotulloh Mujaddidi,SH,MH, Ahmad Mudabir,SH dan Muhammad Abdul Kholiq Suhri,SH dari Kantor Hukum ” ANH Counsellors at Law ” Jakarta serta Advokat Adi Juwono,SH dari Kantor Hukum ” Adi Dewantoro & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum ” saat dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut melalui salah satu Kuasa Hukumnya yakni Advokat Adi Juwono,SH membenarkan perihal Pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya pasca Putusan PTUN Surabaya yang diputus pada 26 Pebruari 2025 yang lalu tersebut.

 

” Betul kita mengajukan upaya Banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang dalam Putusan nya Tidak dapat menerima gugatan penggugat. Saat ini team hukum sudah menyampaikan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melalui PTUN Surabaya “, Kata salah satu Kuasa Hukum Dodik Rahardiyono yakni Advokat Adi Juwono,SH kepada media ini pada Jumat 14 Maret Maret 2025 di Madiun.

 

Seperti diketahui sebelum nya bahwa perkara tersebut berawal dari polemik terkait posisi Dodik Rahardiyono ( Pemohon Banding) yang waktu itu sempat dinyatakan sebagai Caleg terpilih dari Dapil Kota Madiun 4 namun oleh Partai Nasdem dinyatakan dipecat dari keanggotaan Partai Nasdem. Namun selang beberapa waktu kemudian Keanggotaan Dodik Rahardiyono Dipulihkan kembali oleh DPP Partai Nasdem sebagai anggota Partai Nasdem.Yang terjadi berikutnya adalah menurut Dodik Rahardiyono, KPUD kota Madiun tidak menindaklanjuti SK DPP Partai Nasdem tersebut untuk dilakukan perubahan terhadap Usulan Caleg terpilih ke Gubernur Jatim yang akan diresmikan dan dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Madiun periode 2024 – 2029 meski menurut Dodik Rahardiyono KPUD kota Madiun saat itu masih memiliki cukup waktu untuk melakukan perubahan usulan ke Gubernur Jatim.

 

Menurut Dodik Rahardiyono, dirinya mendapatkan SK Pemulihan Keanggotaan Partai Nasdem pada tanggal 15 Agustus 2024 dan SK Gubernur Jatim terkait Peresmian Anggota DPRD kota Madiun terbit pada 9 Agustus 2024 serta Anggota DPRD kota Madiun dilantik pada 26 Agustus 2024 .

 

” Waktu itu saya sudah mendapatkan SK dari KPUD kota Madiun sebagai Caleg Terpilih dari Dapil Kota Madiun 4 pada Pilcaleg tahun 2024.Setelah sempat terjadi sengketa di internal Partai, saya waktu itu sempat diberhentikan oleh DPP Partai Nasdem sebagai Anggota, namun akhirnya DPP Partai kembali memutus mengembalikan keanggotaan saya sebagai Anggota Partai Nasdem pada 15 Agustus 2024 , sedangkan Anggota DPRD kota Madiun dilantik pada 26 Agustus 2024 .Semestinya KPUD kota Madiun masih memiliki cukup waktu untuk melakukan perubahan usulan ke Gubernur Jatim.Namun rupanya SK dari DPP Partai Nasdem terkait Pemulihan saya sebagai anggota Partai Nasdem tersebut tidak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti oleh KPUD dalam proses Pengusulan Calon anggota DPRD kota Madiun ke Gubernur.Saya sebagai Caleg yang waktu itu memperoleh suara tertinggi di Dapil saya, justru oleh KPUD kota Madiun tidak menindaklanjuti dengan melakukan perubahan usulan ke Gubernur dan ternyata justru Tutik Endang Sri Wahyuni yang akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD kota Madiun periode 2024 – 2029 “, Kata Dodik Rahardiyono menjelaskan kepada media ini.

 

Seperti apa hasil dan Putusan atas upaya Banding Dodik Rahardiyono (Pemohon Banding) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, kita tunggu saja Putusannya nanti .(Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan