Sidang Gugatan Dodik Rahardiyono Di PTUN Surabaya Agenda Mendengarkan Pendapat Ahli
Pasifiknews.com_Surabaya.Proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya terkait kepastian hukum atas penetapan salah seorang Anggota DPRD Kota Madiun periode 2024 – 2029 hingga saat ini masih bergulir.Pada Rabu, 22 Januari 2025 PTUN Surabaya kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pendapat dan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat di persidangan.Dalam perkara ini, Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Abdul Hakim, S.H., M.H ,Sipghotulloh Mujaddidi, S.H., M.H , Ahmad Mudabir, S.H dan Muhammad Abdul Kholiq Suhri, S.H dari Kantor Hukum ” ANH Counsellors at Law ” Jakarta serta Adi Juwono,SH dari kantor hukum Adi Dewantoro & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum.
Seperti diketahui sebelumnya,salah seorang Caleg Partai Nasdem Kota Madiun yang berkontestasi di Pemilu 2024 yakni Dodik Rahardiyono melayangkan Gugatan ke PTUN Surabaya terhadap SK Gubernur Jatim No.100.3.3.1/763/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Madiun Tutik Endang Sri Wahyuni yang juga merupakan Caleg Partai Nasdem Kota Madiun di Pemilu 2024 yang lalu.Penggugat mendalilkan yang pada intinya menilai ada cacat hukum terhadap SK yang diterbitkan Gubernur Jatim tersebut.
Menurut penggugat diduga ada pelanggaran hukum dalam proses penetapan Caleg terpilih di Pemilu 2024 yang diajukan oleh KPUD Kota Madiun kepada Gubernur Jatim hingga dilantik menjadi anggota DPRD Kota Madiun periode 2024 – 2029.Menurut penggugat
kepentingan mengajukan gugatan salah satu alasannya yakni bahwa Penggugat dalam kontestasi Pemilu 2024 mengaku mendapatkan perolehan suara terbanyak pertama dari partai Nasdem, yaitu sebanyak 1.328 suara dan ditetapkan oleh KPU Kota Madiun sebagai Calon Terpilih DPRD Kota Madiun Daerah Pemilihan Kota Madiun 4 Pemilihan Umum Tahun 2024, melalui Keputusan Nomor: 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024.
Namun yang terjadi menurut Penggugat yang diajukan ke Gubernur Jatim bukan dirinya dan Tutik Endang Sri Wahyuni yang justru akhirnya lolos dan ditetapkan dengan SK Gubernur sebagai Anggota DPRD Kota Madiun periode 2024 – 2029.KPUD Kota Madiun dinilai telah mengabaikan aturan termasuk PKPU yang berakibat Penggugat tidak lolos menjadi anggota DPRD Kota Madiun periode 2024 – 2029.
Di persidangan, Ahli yang dihadirkan oleh Team Kuasa Hukum Penggugat yakni Dr jamil Dosen di Universitas Bhayangkara atau Ubaya menyampaikan pendapat dan keterangan diantaranya terkait obyek dalam perkara ini menurut pendapat nya sifatnya administrasi murni.Dalam pendapat nya ahli mengatakan bahwa mendasar atas teori dan keahliannya PTUN berwenang memeriksa dan mengadili sah tidak nya SK gubernur serta PTUN berwenang membatalkan SK gubernur dalam kontek perkara ini.Ahli berpendapat menurut pengetahuan dan keahlian nya siapa yang mendapatkan suara terbanyak, itulah yang berhak mewakili rakyat.Berkaitan dengan perkara ini,dari pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat kepada Ahli terkait tahapan prosedur mekanisme dari KPUD seperti yang dialami penggugat, Ahli berpendapat KPUD Kota Madiun KPUD kurang taat hukum.
Di persidangan, Ahli juga menerangkan dalam pendapatnya ketika gubernur mendasar pada SK KPUD yang terakhir dan fakta nya pernah ada perubahan SK sebelum itu, gubernur harus cermat dan melakukan koordinasi dengan KPUD jika tidak ingin bersandar pada SK KPUD yang cacat.Menurut pendapat ahli jika ada perubahan terkait penetapan caleg oleh kpu bisa mendasar pada surat terakhir dari partai sesuai ad art partai.
Usai mendengarkan pendapat dan keterangan ahli di persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah Tergugat dan Tergugat Intervensi akan menghadirkan Ahli ataupun Saksi di persidangan berikutnya, Tergugat dan Tergugat intervensi yang diwakili oleh Kuasa Hukum nya yakni Arief Purwanto,SH,MH,CTA,CLA dan Reza menyatakan tidak menghadirkan Ahli ataupun saksi.
Sidang ditunda dan akan dibuka kembali persidangan nya pada 5 Pebruari mendatang dengan agenda Kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat serta Tergugat intervensi.(Jhon).











