Pasifik News
Beranda Daerah Perlawanan Hukum Yayasan Masyitoh cs Di PN Madiun Ditolak Majelis Hakim, Obyek Sengketa Bisa di Eksekusi

Perlawanan Hukum Yayasan Masyitoh cs Di PN Madiun Ditolak Majelis Hakim, Obyek Sengketa Bisa di Eksekusi

Pasifiknews.com_Madiun.Pada hari ini,Kamis,5 Januari 2026 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun melalui Persidangan Online atau E-Court telah Memutus perkara nomor ; 50/Pdt.Bth/2025/Pn.Mad ;

Amar putusan ; Mengadili dalam provisi ; – Menolak provisi Pelawan 1 dan Pelawan 2. Dalam Eksepsi ; – Menolak eksepsi Terlawan 1 , Terlawan 2 dan Terlawan V.

1. Menolak Perlawanan Pelawan 1 dan Pelawan II untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan 1 dan Pelawan II adalah Pelawan yang Tidak Benar.
3. Menghukum Pelawan 1 dan Pelawan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.411.000,00-( Satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah).

 

Kuasa Hukum PC NU Kota Madiun (Terlawan) yakni Advokat Suryajiyoso,SH,MH saat dikonfirmasi oleh Pasifiknews.com Membenarkan perihal tersebut.
” Setelah upaya Permohonan Eksekusi atas Obyek Perkara yang dimohonkan oleh Klien saya ( PC NU Kota Madiun ) ke Pengadilan Negeri Kota Madiun Dilawan secara hukum, hari ini Kamis, 5 Pebruari 2026 Majelis Hakim telah Memutus Perkara tersebut secara Online atau E-Court. Perlawanan Pelawan Ditolak oleh Majelis Hakim “, Kata Advokat Suryajiyoso,SH,MH kepada Pasifiknews.com.

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Suryajiyoso menjawab pertanyaan Jurnalis Pasifiknews.com, bagaimana jika Pihak Pelawan nanti semisal akan Mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan tersebut, Suryajiyoso menyatakan bahwa jika semisal Pelawan akan akan Mengajukan Banding, hal tersebut tidak Menghalangi Upaya Eksekusi.

 

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa Rencana eksekusi yang Dimohonkan oleh PC NU Kota Madiun pasca Putusan MA ( Kasasi )atas Obyek sengketa berupa bidang tanah dan bangunan yang saat ini dipergunakan untuk Sekolah TK Dewi Masyitoh dan bangunan pertokoan yang berada persis di sebelah barat Alun alun Kota Madiun hingga saat ini belum terlaksana.

 

Hal ini karena pihak Chamim Ali Purnomo sebagai Pelawan 1 dan
Yunita Aliya Wijayani, S Spsi sebagai Pelawan 2 sedang Melayangkan Perlawanan Hukum atau Bantahan Eksekusi ke PN Madiun Terhadap PC NU Kota Madiun sebagai Terlawan 1
dan Yayasan Masyitoh sebagai Terlawan 2 dan Yayasan Dewi Masyitoh sebagai Terlawan 3 serta Umi Sulistiyani sebagai Terlawan 4 dan Drs HM Iskandar, M Pdi sebagai Terlawan 5.

 

” Sebenarnya kami sudah menawarkan beberapa solusi atau alternatif penyelesaian, Namun waktu itu Mediasi Gagal dan tidak ada Titik Temu.Ya akhirnya dilanjutkan Pemeriksaan Materi Pokok Perkara di Persidangan dan Hari ini Majelis Hakim telah Memutus perkara ini “, Kata Advokat Suryajiyoso,SH,MH kepada Pasifiknews.com saat dikonfirmasi.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh Tanggapan dari Pihak Pelawan atas Putusan Majelis Hakim PN Madiun ini. (Jhon).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan