Terungkap Di Sidang Tipikor Surabaya, Perkara LKK Manguharjo Kota Madiun ” Tak ada Mensrea & Memperkaya Diri “
Pasifiknews.com_Madiun.Dalam perkara dugaan Tindak pidana Korupsi,faktor Pembuktian formil dan materiil serta Keterangan Saksi di Persidangan,Relefansi dan Kesesuaian atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa , adalah salah satu Dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutus suatu Perkara yang terungkap di persidangan.
Tak terkecuali seperti yang Terungkap di Persidangan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo,Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu 6 Mei 2026.
Lanjutan persidangan dalam perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi serta satu ahli dari Inspektorat Kota Madiun.Sidang dugaan korupsi dengan Terdakwa berinisial S, diketahui menjabat sebagai pengelola LKK Manguharjo pada periode 2017–2022.
Terungkap fakta di persidangan,di hadapan Majelis Hakim, ahli dari Inspektorat Kota Madiun dalam keterangannya bmenjelaskan hasil audit investigatif yang menemukan kerugian negara sebesar Rp207.302.790. Kerugian tersebut disebut berasal dari tingginya kredit macet dan membengkaknya biaya operasional yang melampaui ketentuan.
Ahli menerangkan,bahwa menurutnya penyaluran dana LKK tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Program dana bergulir yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro disebut berjalan tanpa analisis kelayakan, tanpa agunan, serta tanpa perencanaan anggaran yang jelas.
Selain itu, biaya operasional dinilai melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan, sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan lembaga dan meningkatnya angka kredit bermasalah.
Namun, dalam persidangan tersebut, ahli Inspektorat menegaskan tidak ditemukan adanya aliran dana kerugian negara ke rekening atau kepentingan pribadi terdakwa S. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Terdakwa yakni Advokat Suryajiyoso, SH.,MH.
“Kerugian terjadi akibat kredit macet dan biaya operasional yang melebihi ketentuan. Tidak Ditemukan adanya aliran dana kepada Terdakwa,” ujar Ahli di Persidangan.
Penegakan Hukum yang Obyektif,Independen dan Profesional serta Berkeadilan,adalah Potret Kemandirian Hakim dalam Memeriksa dan Memutus suatu Perkars.Fakta yang Terungkap di Persidangan tersebut menjadi perhatian dalam jalannya persidangan yakni Fakta yang menerangkan dalil hukum,yakni tidak ditemukannya adanya Unsur Pengayaan Pribadi.
Hal ini dinilai berbeda dengan sejumlah perkara korupsi lainnya yang umumnya melibatkan aliran dana kepada individu tertentu.
Usai sidang, Penasihat Hukum Terdakwa menyebut bahwa Kliennya tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri dan menilai persoalan yang terjadi lebih kepada faktor lemahnya tata kelola administrasi.
Selanjutnya Sidang perkara ini ditunda dan dijadwalkan kembali ,persidangan lanjutan akan dibuka pekan depan dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa.(Jhon).














