MA RI Kabulkan Kasasi Penggugat Perkara Sengketa Status Tanah Lawan Kades Sukorejo Madiun
Pasifiknews.com_Madiun. Proses hukum yang panjang dan berliku terkait perkara gugatan yang dilayangkan oleh Dikem, Sudarman dan Utomo, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun terhadap Suparno ( Tergugat 1 ), Suwarno ( Tergugat 2 ), Kades Sukorejo ( Tergugat 3 ) dan BPN ( Turut Tergugat ) akhirnya Diputus oleh Mahkamah Agung RI nomor 994 K / Pdt/2024 Jo. Nomor 825/PDT/2022/PT SBY Jo. Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Mjy. Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI dalam amarnya berbunyi Mengadili ;
– Mengabulkan Permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi 1,Dikem , 2 Sudarman , 3 Utomo.
– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 825/PDT/2022/PT SBY tanggal 12 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun nomor 37/Pdt.G/2022/PN Mjy tanggal 10 Nopember 2022.
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum para Penggugat/Pemohon Kasasi yakni Djoko Purnawan Dewantoro, SH dan Adi Juwono, SH, Para Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adi & Dewantoro Law Office usai menerima Relas Pemberitahuan Putusan MA RI dari petugas Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Rabu, 18 September 2024 di Kantor Hukum nya. Lebih lanjut dikatakan oleh Djoko Purnawan Dewantoro,SH bahwa dalam amar Putusan tersebut Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, kemudian Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat III membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 849.750.000,00. Kemudian Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
” Sedemikian panjangnya waktu untuk memperoleh Keadilan bagi pencari keadilan yakni Klien kami, dan Alhamdulillah Mahkamah Agung RI telah memutus perkara ini. Kurang lebih 4 tahun Klien kami harus menunggu proses hukum ini mulai PN, PT hingga MA RI ” , Kata Djoko Purnawan Dewantoro, SH yang ditemui oleh media ini di kantornya pada Rabu, 18 September 2024.
Seperti pernah diberitakan sebelum nya bahwa Sengketa tanah sawah seluas kurang lebih 4125 meter persegi milik alm. Setrorejo Padimin ( orang tua penggugat ) yang berada di Desa Sukorejo, Saradan Kabupaten Madiun menjadi sengketa hukum di Pengadilan. Bahwa obyek tanah sawah yang menjadi obyek sengketa tersebut sudah sekian lama statusnya belum dalam penguasaan ahli waris dari Setrorejo Padimin hingga saat ini. Dan dari sengketa ini pihak Desa diketahui terkait atas sengketa tanah sawah tersebut dimana Kades menjadi Tergugat 3 dan terkait Putusan Kasasi MA RI dinyatakan Tergugat 3 ikut dihukum membayar Ganti Rugi kepada Penggugat. (Jhon).







